Daerah

Cegah Pelanggaran, Satpol PP Provinsi Jabar Lakukan Binluh Perda

277views

Garut, BANDUNGPOS.ID –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan Perda Nomor 10/2001 tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan Perda Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan Trantibumtranmas, di Kabupaten Garut, Kamis (3/8/2023) hingga Jum’at (4/8/2023).

Kegiatan diikuti personil Satpol PP Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan UPTD WS Cimanuk dan Cisanggarung.

Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, M.Ade Afriandi, didampingi Sekretaris Satpol PP Jabar,H.Jejen Hendra Permana, menghimbau dan mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan proses perizinan yang belum memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA).

“Ini merupakan langkah preventif dan preemtif kami sebagai Satpol PP untuk mencegah pelanggaran pelanggaran Perda ke depan, sehingga laju penurunan dalam pelanggaran Perda semakin baik,” kata Ade.

Ade pun menegaskan, Satpol PP hadir tidak dalam kapasitas menindak pelanggar Perda saja.

“Satpol PP hadir di tengah tengah masyarakat untuk memberikan edukasi tentang kepatuhan dan kepastian hukum,” tegas Ade, seraya menambahkan Satpol PP memberikan pemahaman jaga aturan maka aturan akan menjaga kita.

Menyinggung target lokasi binluh, yaitu 3 (tiga) badan usaha PT. Riade Sumber Energi Geothermal.

Adapun temuan dilapangan, menurutnya, bervariasi dari mulai izin SIPPA habis dari tahun 2021, tidak memiliki Water Meter sampai belum adanya segel pengesagan water meter dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat.

Terkait izin SIPPA perusahaan tadi, katanya, itu kewenangan ada di BBWS dan Kemen PUPR. “Nantinya izin tersebut sebagai dasar ditetapkannga NPA ( Nilai Perolehan Air) oleh Dinas SDA serta sebagai pijakan diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) oleh Bapenda Jabar,” imbuhnya.

Adapun tindakan yang diambil, timpal Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Jawa Barar, Guntur Santoso, S.STP,M.Si yang saat itu didampingi Gatot Sambas Junaedi, S.STP,M.AP Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat–yaitu verifikasi lapangan data dan berkas, sosialisasi Perda yang dilanggar, terkait larangan, kewajiban dan sanksi. Kemudian endorong untuk segera melakukan proses administrasi perizinan dengan penjelasan teknis disampaikan oleh SDA, koordinasi lanjutan dengan Dinas SDA terkait progres proses perizinan untuk 4 badan usaha di maksud, membuat berita acara penyuluhan, dokumentasi. Pembinaan dan penyuluhan (binluh) bertujuan untuk memberikan edukasi terkait larangan, kewajiban dan sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha.(adem)

Editor: D Ruswandi

Leave a Response