
Oleh: Budi Setiawan
DI NEGERI ini, hukuman penjara ternyata punya kasta. Bagi rakyat biasa, putusan inkrah berarti pintu sel terbuka lebar. Tapi bagi orang dekat kekuasaan, putusan itu hanyalah formalitas di atas kertas—bisa dilipat, diselipkan di laci, dan dilupakan sambil duduk nyaman di kursi komisaris BUMN.
Kisah Silfester Matutina—relawan politik Jokowi yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2014—membuktikan betapa fleksibelnya garis akhir hukum di Indonesia. Vonis ini sudah inkrah sejak bertahun-tahun lalu. Namun hingga kini, eksekusi tak kunjung dilakukan. Publik terperangah bukan hanya karena Silfester belum masuk bui, tetapi juga karena ia kini duduk manis sebagai komisaris di sebuah perusahaan BUMN.
Padahal, menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015, salah satu syarat menjadi komisaris adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Walaupun vonis Silfester “hanya” 1,5 tahun, secara etis, posisi ini jelas menampar rasa keadilan publik—terlebih jika eksekusi hukumnya sendiri belum dijalankan.
Lebih ironis, posisinya itu tetap ia nikmati di tengah berita bahwa Kejaksaan Agung sudah “siap” mengeksekusi. Kata siap di sini rupanya bukan berarti “segera”, tapi “nanti, kalau semua pihak sudah nyaman”. Padahal, Pasal 270 KUHAP jelas mengatur bahwa eksekusi dilakukan segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada pasal yang memberi ruang untuk menunggu “momen politik yang tepat”.
Klaim “sudah damai” yang dilontarkan Silfester kepada pihak Jusuf Kalla memang terdengar manis, tapi hukum pidana bukan sekadar urusan damai-mendamaikan. Pidana adalah urusan negara melawan pelaku. Perdamaian pribadi tak menghapus kewajiban negara untuk mengeksekusi putusan. Kecuali, tentu saja, kalau negara mau mengirim pesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan bagi mereka yang punya koneksi.
Yang membuat kisah ini lebih absurd adalah kabar bahwa sebagian relawan Jokowi berharap Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Silfester. Permintaan ini seperti komedi politik: bekas pendukung penguasa lama kini mengetuk pintu penguasa baru untuk menyelamatkan “kawan lama” dari jerat hukum.
Secara hukum, amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapus sanksi pidana demi kepentingan politik atau rekonsiliasi nasional, lazimnya pada perkara politik, bukan pidana umum seperti yang menjerat Silfester. Jika Prabowo mengabulkannya, itu akan menjadi preseden buruk—bukan hanya bagi citra pemerintahannya, tapi bagi kredibilitas sistem hukum. Presiden memang berwenang memberi amnesti berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun publik juga berhak mempertanyakan motifnya jika digunakan untuk kasus yang tak memiliki dimensi politik nasional.
Pertanyaan yang menggelantung di benak publik: mengapa seorang terpidana inkrah masih bisa duduk di kursi komisaris BUMN, dan mengapa eksekusinya berlarut-larut? Apakah ada hambatan administratif yang luar biasa rumit? Apakah ada “pertimbangan” yang tak pernah tertulis di berita acara? Atau ini semata cermin dari wajah asli hukum kita yang lentur mengikuti arah angin politik?
Kasus Silfester adalah potret telanjang dari ketimpangan hukum di Indonesia. Hukum sering terasa garang ke bawah, namun berubah menjadi aturan berlapis busa saat menyentuh orang-orang yang dekat dengan lingkar kekuasaan. Jika Kejaksaan Agung serius menjaga wibawa institusi, mereka tak punya alasan lagi untuk menunda eksekusi ini. Dan jika Presiden Prabowo ingin mengawali pemerintahannya dengan sinyal tegas bahwa hukum tak bisa dibarter, ia cukup melakukan satu hal: biarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi, apalagi amnesti.
Negara hukum hanya layak disebut demikian jika konsisten menegakkan aturan kepada semua orang—termasuk mereka yang duduk di kursi empuk BUMN sambil menyandang status terpidana.*
* Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, alumnus FISIP Universitas Padjadjaran Bandung, mantan jurnalis senior ibukota.





