Kolom Sosial Politik

ASN Bukan Partisan Partai Politik

3views

 

Oleh: Ridhazia

DIBERITAKAN, tiga akademisi PTN dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi sebagai buntut pernyataan yang mengkritisi pemerintahan. Terutama terkait dugaan pemakzulan presiden.

Bahkan, dalam kapasitasnya sebagai ASN/PNS, para akademisi itu juga terancam sanksi disiplin secara berlapis oleh kampusnya. Mulai dari sanksi ringan peringatan hingga sanksi yang serius pemecatan sebagai pegawai negara.

Warga Negara “Asing”

Dalam hal berpolitik ASN/PNS itu ternyata bukan WNI biasa di negerinya sendiri. Tapi ibarat warga negara asing saja yang kehidupan berpolitiknya diatur berbeda sebagaimana WNI biasa.

Sebagai pegawai “plat merah” ia diharamkan menyampaikan ide dan gagasan politik secara terbuka di ruang publik. Tak terkecuali di media sosial karena dianggap melanggar kode etik dan disiplin ASN/PNS.

Dengan kata lain, ASN/PNS di Indonesia harus “tegak lurus” pada pemerintah yang berkuasa dengan dalih menjaga netralitas politik. Bukan menjadi partisan partai tertentu.

Serupa di Amerika dan Inggris

Tenyata nasib ASN/PNS di Indonesia serupa seperti diperlakukan oleh negara Inggris dan Amerika.

Sebagai pegawai pemerintah, ASMLN/PNS di kedua negara hanya menjadi birokrat profesional yang harus tetap netral dan hanya memberikan nasihat yang jujur (free and frank advice) sebagai ahli.

Kedua negara itu juga menganggap netralitas ASN/PNS sebagai keharusan normatif untuk membatasi keterlibatan pegawai berpolitik untuk memastikan pemerintahan tanpa pengaruh politik partisan.

Di Hongkong dan Jepang

Demikian juga di Hongkong.dan Jepang. Netralitas ASN/PNS dianggap sebagai nilai inti untuk menjaga tradisi birokrasi profesional yang kuat dengan sistem meritokrasi. Bukan berdasarkan afiliasi politik.*

     * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response