
Penulis: H. Iding Mashudi
(Humas Dai Polresta Bandung)
Tanggal: 21 Januari 2026
Sumber: BERITA JABAR COM
BANDUNG – Hubungan badan dengan suami orang, meskipun dilakukan oleh pihak perempuan tanpa mengetahui status pernikahan pria tersebut, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak kejahatan karena dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah menurut negara serta melanggar ketertiban umum.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana atas dasar perzinaan. Dalam konteks ini, jika salah satu atau kedua belah pihak terikat dalam perkawinan yang sah, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
Hukum memberikan perlindungan penuh kepada pasangan yang sah, khususnya pihak istri. Oleh karena itu, baik pria yang telah beristri maupun perempuan yang menjadi pasangannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10.000.000). Namun, perlu dipahami bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika terdapat pengaduan resmi dari suami atau istri yang dirugikan.
Atas dasar tersebut, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan lawan jenis. Memastikan status perkawinan calon pasangan dan menjaga relasi agar tetap berada dalam koridor hukum adalah bentuk tanggung jawab pribadi demi menjaga keadilan serta ketertiban sosial.
Selain melanggar hukum positif, perbuatan tersebut secara fundamental bertentangan dengan norma agama. Dalam ajaran Islam, hubungan intim hanya dibenarkan di dalam ikatan pernikahan yang sah. Perbuatan zina dipandang sebagai dosa besar karena merusak kehormatan diri, mencederai kesucian rumah tangga, serta memicu kerusakan moral di tengah masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat tersebut menegaskan bahwa larangan agama tidak hanya tertuju pada perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga pada segala bentuk perilaku yang mendekatinya. Norma agama menuntut setiap individu untuk menjaga pandangan, pergaulan, dan kehormatan diri. Ketidaktahuan terhadap status perkawinan seseorang tidak serta-merta menghapus konsekuensi moral, karena kehati-hatian (ke-wara-an) merupakan kewajiban yang melekat pada setiap insan.
Sebagai kesimpulan, kepatuhan terhadap hukum negara harus berjalan selaras dengan ketaatan terhadap norma agama. Menjaga diri dari hubungan terlarang bukan sekadar upaya menghindari sanksi pidana, melainkan wujud tanggung jawab moral dan spiritual kepada Allah SWT, sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak pasangan yang sah.





