Oleh Ridhazia
Uang palsu dari kampus UIN Makasar terus bergulir. Sedikitnya 15 terduga sudah dibekuk polisi.
Keterlibatan Kepala Perpustakaan perguruan tinggi agama Islam negeri tersebut mengundang tanya, bagaimana bisa seorang dengan gelar prestisius sebagai doktor bisa terperangkap dalam kasus ini.
Apakah motif kejahatan semata atau terjebak kemiskinan. Mungkinkah dalam tekanan utang piutang atau terlibat judi, menjadi pertanyaan yang tersisa.
15 tahun, 50 miliar
Betapa berat hukuman pelaku pemalsuan uang. Menurut pasal 244 KUHP seseorang yang memalsukan uang terancam penjara paling lama 15 tahun.
Jika uang palsu sudah beredar sang pelaku dipenjara maksimal 20 tahun. Selain itu didenda Rp50 miliar.
Penampakan 3 D
Sudah sering diiklankan, kalau yang palsu itu mudah dikenali. Selain dilihat, amati warna dan desain. Uang asli warnanya cerah dan jelas, detail juga tajam. Terutama logo Bank Indonesia.
Diraba saja, tekstur uang asli berbeda dengan yang palsu. Kualitas kertas juga khusus. Terakhir, diterawang. Lazim menggunakan alat khusus. Terutama pada benang pengaman bakal mengidentifikasi perbedaan antara uang palsu dan asli.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





