Kolom Sosial Politik

Sipil Menolak UU-TNI: Cacat Prosedur!

383views

Oleh Ridhazia

Menolak Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret2025  lalu meluas ke penjuru Tanah Air.

Aksi demonstrasi yang diinisiasi mahasiswa diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan—yang melibatkan tentara.

Trauma Kolektif

UU-TNI terbaru dianggap para aktivis mengacaukan tatanan demokrasi serta kembalinya militerisme dan Dwifungsi ABRI era Orde Baru yang menjadi trauma kolektif masyarakat Indonesia.

BBC melaporkan Lebih dari 2.500 prajurit aktif TNI telah menduduki jabatan sipil di Indonesia.

Cacat Prosedural

Di luar aksi jalanan yang semakin masif di berbagai kota, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) memilih melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU TNI terbaru.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UI, Abu Rizal Biladina, mengatakan bahwa gugatan dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response