Kolom Sosial Politik

No Viral No Justice!

277views

Oleh Ridhazia

Konon, di negeri ini hukum yg paling tinggi adalah viral dan netizen adalah sebaik-baiknya pemburu pelaku.

Viralitas dapat menjadi ruang pengadilan untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat yang tidak memiliki akses pada penegak hukum yang masih tebang pilih, dan tidak cukup uang untuk belanja keadilan.

Meskipun tidak diakui dalam piramida struktur hukum, kekuatan media sosial — mencakup para netizen, blogger, influencer dengan seluruh platform daring lainnya– adalah realitas baru yang dapat memengaruhi wacana publik.

Bahkan rakyat kebanyakan dengan HP di tangannya melebihi kekuatan lembaga politik dan penegak hukum.

Fenomena “No Viral, No Justice” menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah cara keadilan dilihat dan dicari tanpa menunggu para penegak bergerak.

Mata penguasa terbelalak ketika suatu kasus sudah rame di media sosial. Kalau sepi-sepi saja, tidak ada perhatian. Bahkan dianggap tidak terjadi.

Kasus yang menimpa guru SD akibat ulah oknum polisi atau PRT disiksa anak bos roti meniscayakan media sosial memuncaki solusi penegakan hukum ala Indonesia.*

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi soial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response