Bandung RayaNasional

Independensi Wartawan Bukan Ditentukan oleh Keanggotaan Organisasi

169views

Ditulis Oleh: H. Iding Mashudi
Tanggal: 31 Desember 2025

BANDUNGPOS ID. .
Masih sering berkembang anggapan keliru bahwa legitimasi seorang wartawan ditentukan oleh keanggotaannya dalam organisasi kewartawanan tertentu. Pandangan ini tidak hanya menyimpang, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, bukan sebagai hak eksklusif organisasi atau kelompok tertentu. Wartawan adalah subjek hukum yang merdeka, bukan alat legitimasi kepentingan siapa pun.

Tidak satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan bernaung di bawah organisasi kewartawanan tertentu untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Kebebasan ini hanya bermakna apabila wartawan benar-benar independen, terbebas dari tekanan kekuasaan, modal kepentingan, maupun klaim sepihak organisasi yang memonopoli kebenaran.

Tentu saja, kemerdekaan wartawan bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 7 UU Pers dengan jelas mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik, sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankannya secara profesional. Dengan demikian, yang dilindungi oleh negara adalah kerja jurnalistik yang beretika, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta, bukan sekadar identitas atau atribut organisasi.

Lebih jauh lagi, Pasal 6 UU Pers menempatkan pers sebagai pemenuh hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Ketika organisasi dijadikan alat klaim legitimasi atau alat tekanan terhadap wartawan lain, orang berisiko berisiko menjadi instrumen kepentingan yang sempit. Dalam situasi seperti ini, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penjaga demokrasi justru melemah.

Sudah saatnya dunia jurnalistik kembali pada UU roh Pers: merdeka, independen, dan bertanggung jawab kepada publik. Profesionalisme surat kabar tidak diukur dari kartu anggota atau afiliasi organisasi, melainkan dari keberanian menyampaikan kebenaran, keteguhan menjaga etika, serta konsistensi berpihak pada kepentingan publik. Wartawan sejati berdiri di atas hukum dan nurani, bukan di bawah bayang-bayang organisasi.

Leave a Response