Oleh: Ridhazia
Prajurit menjaga keamanan kejaksaan menjadi kebijakan yang baik, asal tidak kebablasan melampaui kewenangan polisi.
Penugasan khusus aparat militer diperluas ke ranah sipil lain, misalnya menjaga terminal, stasiun, bandara, pelabuhan menjadi keniscayaan baru di era Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi bukan suatu yang harus dipandang sebagai sesuatu yang kontroversial.
Bukan pula dipahami sebagai mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Tapi harus diterima dengan akal sehat di negeri demokratis sebagai alternatif pertahanan negara dari gangguan sosial politik.
Apalagi negara ini sudah dalam keadaan darurat keamanan yang mustahil hanya tanggung jawab polisi yang terbatas.
Mesin Perang
Revisi Undang-Undang TNI yang digadang -gadang mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme sejauh ini masih dalam koridor politik yang tidak memberangus hak-hak politik warga negara.
Sebagai mesin perang, kehadiran tentara di ranah sipil harus sepenuhnya menjamin perasaan aman dan tentram dengan “berperang” semisal dengan fenomena premanisme belakangan bertransformasi menjadi mafia kejahatan yang membabi buta di negara ini.
Lanjutkan! *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial poltiik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





