Kolom Sosial Politik

Kisruh KUOTA HAJI PLUS

444views

 

Oleh Ridhazia

Kuota haji tambahan dari Raja Saudi Arabia alih-alih menjadi solusi malah jadi masalah.

Sebuah panitia khusus (pansus) yang ditugasi menyelidiki kekisruhan di kementerian agama ini masih mendalami untuk menemukan kejelasan potensi kesalahannya.

Siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana distribusi kuota non-reguler yang berpotensi menyedot triliunan rupiah itu dilakukan sepihak oleh kementerian agama.

Padahal secara normatif yakni regulasi yang disepakati DPR dan pemerintah, kuota haji plus tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota haji. Tak terkecuali untuk kuota tambahan sebanyak 20.000 orang.

Total 20 ribu

Totalnya 20.000 kursi merupakan hasil negosiasi Presiden dengan Raja Saudi. Sedianya untuk memperpendek masa tunggu antrian dikhususkan untuk calon haji khusus atau lansia yang reguler.

Tetapi nyatanya berdasarkan investigasi pansus DPR setengah jumlah kuota tambahan atau 10.000 kursi “dijual” untuk menambah kuota jemaah khusus yakni ONH plus dan Haji Furoda.

Haji istimewa yang lazim dipopulerkan dengan haji tanpa antre atau haji non-kuota yang lebih mahal. Rentang biayanya berkisar antara USD 23.000 hingga USD 60.000.

Jika dihitung dengan kurs sekitar Rp 16.255, biaya tersebut setara dengan sekitar Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta. Dan, tanpa masa tunggu puluhan tahun.

Sedangkan jamaah haji khusus tahun 2024 sebanyak 27.680 jamaah dari total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, sebanyak 213.320 jamaah reguler.

Begitulah….

    * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response