Bandung RayaNasional

94 Saksi dan 26 Ahli Dilibatkan, Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Tifa

0views

JAKARTA, Bandungpos. Id – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus polemik tudingan ijazah, yang dikenal publik sebagai Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, pada Jumat (19/6/2026). Langkah strategis ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar untuk memberikan transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kombes Pol Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa keputusan penangkapan bukanlah tindakan instan, melainkan buah dari proses hukum yang telah berjalan panjang dan matang. Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan kelanjutan yang sah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh pihak kejaksaan, menandakan terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil.

Dalam paparannya, Iman Imanuddin menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini bersifat netral dan objektif. Penindakan hukum tidak ditujukan kepada individu atau pandangan politik tertentu, melainkan semata-mata terhadap perbuatan yang diduga telah melanggar norma hukum yang berlaku. Seluruh langkah yang diambil didasarkan pada kekuatan alat bukti yang sah dan fakta hukum yang terungkap selama proses investigasi.

Untuk memastikan keadilan substantif dapat tercapai, proses penyidikan dilakukan dengan standar profesionalisme yang tinggi. Penyidik tidak hanya bekerja berdasarkan dugaan semata, melainkan telah melakukan penggalian fakta yang sangat komprehensif dengan memeriksa total 94 orang saksi serta melibatkan 26 orang ahli dari berbagai latar belakang keilmuan.

Keahlian yang dilibatkan sangat beragam, mulai dari bidang hukum pidana, bahasa dan linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, hingga kedokteran dan forensik digital. Pemeriksaan laboratorium pun dilakukan secara mendalam untuk menguji validitas dokumen, meliputi analisis kertas, tinta, tanda tangan, hingga watermark, guna memastikan keaslian barang bukti yang diajukan.

Iman Imanuddin juga menegaskan bahwa seluruh proses ini dilaksanakan dengan berpegang teguh pada koridor hukum, termasuk KUHP dan KUHAP, serta prinsip akuntabilitas. Meskipun tindakan penangkapan telah dilakukan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah vonis bersalah.

Asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama, dan setiap hak tersangka akan tetap dihormati hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Masyarakat diimbau untuk menyikapi perkembangan ini secara bijak dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas. (Ask/Id)***

Leave a Response