Bandung Raya

Unisba Mantapkan Penyelenggaraan RPL, Perkuat Tata Kelola dan Sistem Informasi Menuju Implementasi 2027

11views

METRO BANDUNG, bandungpos.id  – Universitas Islam Bandung (Unisba) terus mempercepat persiapan penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai salah satu strategi memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang bermutu. Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Unisba memperkuat aspek tata kelola, sistem informasi, serta kesiapan seluruh program studi melalui Workshop & Sharing Session “Strategi Penyiapan Tata Kelola dan Sistem Informasi Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)” yang berlangsung di Gedung LPPM Unisba Lantai 3, Jumat (14/8/2026).

Workshop tersebut diikuti oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), para ketua program studi, serta berbagai unit pendukung di lingkungan Unisba sebagai bagian dari konsolidasi menjelang implementasi RPL.

Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa RPL merupakan kebijakan strategis yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pengakuan akademik atas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan maupun pengalaman kerja.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan RPL tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kesiapan tata kelola dan sistem penjaminan mutu di setiap program studi. Oleh sebab itu, seluruh perangkat akademik harus dipersiapkan secara komprehensif.

“Penyelenggaraan RPL membutuhkan persiapan yang matang. Ada proses dan tanggung jawab yang harus kita pastikan berjalan dengan baik,” ujar Prof. Harits.

Ia menambahkan bahwa Unisba siap mengembangkan RPL untuk memperluas kesempatan masyarakat mengakses pendidikan tinggi, namun tetap menjadikan kualitas akademik sebagai prioritas utama.

Dalam sesi pemaparan materi, Tim Pakar RPL Nasional Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemdiktisaintek, Anggoro Suryo Pramudyo, S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa RPL merupakan mekanisme pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui jalur formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.

Ia menekankan bahwa yang menjadi dasar rekognisi bukan sekadar pengalaman, melainkan kompetensi atau capaian pembelajaran yang dapat dibuktikan melalui proses asesmen sesuai standar kurikulum.

“Yang direkognisi bukan sekadar pengalaman, tetapi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut,” ungkap Anggoro.

Menurutnya, penyelenggaraan RPL membutuhkan tata kelola yang kuat, mulai dari penyusunan pedoman, penyiapan asesor, pelaksanaan asesmen, sistem penjaminan mutu, hingga pelaporan. Ia juga mengingatkan bahwa RPL tidak otomatis memperpendek masa studi karena jumlah kredit yang diakui bergantung pada hasil evaluasi kompetensi peserta.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Unisba, Dr. Asnita Frida B. R. Sebayang, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari proses pemetaan kesiapan program studi sebelum RPL diterapkan secara resmi.

Berdasarkan survei awal, sebanyak 20 dari 23 program studi yang mengikuti pemetaan telah menyatakan siap menyelenggarakan RPL. Tiga program studi lainnya masih memerlukan pendalaman terkait konsep RPL dan penyelarasan visi program studi dengan kebijakan tersebut.

Asnita mengungkapkan bahwa beberapa aspek yang masih memerlukan penguatan meliputi penyusunan pedoman RPL, instrumen asesmen, penetapan mata kuliah yang dapat direkognisi, evaluasi diri, pelaksanaan asesmen dan wawancara, pelaporan melalui SIERRA, pembentukan tim asesor, hingga sistem penjaminan mutu.

Selain itu, sekitar 85 persen responden menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan RPL pada Tahun Akademik 2027/2028. Untuk mendukung target tersebut, Belmawa bersama seluruh program studi dan unit terkait akan menyusun berbagai instrumen pendukung secara kolaboratif.

Sebagai langkah lanjutan, Belmawa Unisba akan menyusun Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai turunan dari Peraturan Akademik Unisba Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi dasar sebelum Unisba mengajukan penyelenggaraan RPL melalui sistem SIERRA, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai regulasi nasional dan standar mutu pendidikan tinggi.

Melalui penguatan tata kelola, sistem informasi, serta kesiapan akademik yang berkelanjutan, Unisba optimistis mampu menghadirkan penyelenggaraan RPL yang profesional, transparan, dan berkualitas. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Unisba dalam mendukung transformasi pendidikan tinggi yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja. (ask)***

Leave a Response