
METRO BANDUNG, bandungpos.id – Para profesor dari berbagai perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten berkumpul di Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Agenda tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 8 Unisba pada Rabu (10/12).
Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., membuka kegiatan dengan menyampaikan rasa terima kasih kepada para guru besar yang hadir. Ia menekankan perlunya sinergi akademisi dalam memberikan pandangan kritis terhadap RUU tersebut. “Terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya. Mari kita pikirkan bersama bagaimana menyikapi RUU Sisdiknas ini,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa FGD ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademik para profesor untuk menjaga kualitas pendidikan nasional ke depan.
Menurut Edi, banyak bagian dalam RUU Sisdiknas yang perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan, terutama pendidikan tinggi. “Ini menyangkut masa depan pendidikan kita. Meskipun pemerintah mengalokasikan anggaran 20 persen, itu tidak berarti apa-apa jika isi undang-undangnya seperti ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil diskusi akan disusun dalam bentuk rekomendasi dan segera dibawa ke Komisi X DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Insyaallah, dengan kewibawaan para profesor, kita bisa segera menyampaikan hasilnya,” tambahnya.
Edi juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. “Ini menyangkut hajat hidup dunia pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Jika tidak ditanggapi dengan serius, pendidikan kita bisa dirugikan. Cita-cita UUD untuk memajukan pendidikan sulit tercapai jika aturan turunannya tidak tertata,” tegasnya.
FGD menghadirkan Prof. Johanes Gunawan, Guru Besar Ilmu Hukum, sebagai narasumber utama, serta Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Si., Guru Besar Ilmu Pendidikan Biologi, sebagai pemantik diskusi.
Dalam penyampaiannya, Cartono menyoroti peran penting akademisi dalam mengawal proses penyusunan regulasi pendidikan oleh DPR RI. Ia menjelaskan bahwa RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang pendidikan ini memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia juga menilai bahwa tata kelola dan penggunaan anggaran pendidikan masih perlu diperbaiki agar lebih efektif.
Cartono mengingatkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci kemajuan bangsa. Menurutnya, dukungan dan penghargaan yang layak akan menarik lebih banyak lulusan terbaik untuk mengabdi di dunia pendidikan. Ia berharap RUU Sisdiknas mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penguatan pendidikan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas.
Sementara itu, Johanes Gunawan menekankan pentingnya kodifikasi tiga undang-undang pendidikan—UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen—sebagai solusi atas tumpang tindih regulasi. Ia menegaskan bahwa kodifikasi berbeda dengan konsep omnibus law dan justru dapat menghasilkan aturan yang lebih rapi serta sejalan dengan arah pembangunan pendidikan nasional sebagaimana amanat UUD 1945.
Johanes juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi harus tetap menjunjung tinggi kebenaran dan integritas intelektual, bukan hanya mengejar publikasi atau predikat “world class university”. Menurutnya, pembenahan dalam RUU Sisdiknas—mulai dari penguatan tenaga pendidik, revisi kurikulum, digitalisasi, hingga perbaikan tata kelola dan pendanaan—merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang terpadu dan bermanfaat luas bagi masyarakat.(sani/bnn)





