
JAKARTA, BANDUNGPOS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan pemfitnahan dan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah menemukan cukup bukti mengenai dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial serta forum publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap para tersangka sudah dilakukan dengan tiga cara, yaitu disampaikan langsung ke alamat tersangka, dikirimkan melalui surat resmi, serta diumumkan secara terbuka kepada publik. “Kami berharap para tersangka bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya di Jakarta.
Namun, Suryo melalui kuasa hukumnya, R. Dimas Prasetyo, S.H., menyatakan bahwa kliennya akan hadir apabila telah menerima surat pemanggilan secara resmi. “Kami menghormati proses hukum, tetapi pemanggilan harus sesuai prosedur. Klien kami tidak pernah bermaksud memfitnah, melainkan menyampaikan pandangan akademis,” ujar Dimas kepada wartawan.
Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. “Kasus ini murni soal hukum dan bukti digital, tidak ada unsur politis di dalamnya,” tegas salah satu penyidik Ditreskrimum.
Jika dalam pemeriksaan kali ini para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP. (Iding/bnn)





