Oleh Ridhazia
Stigmatisasi menjadi keniscayaan terjadi di dunia perpolitikan di era media sosial. Berlaku untuk seluruh dunia dan negara manapun. Tak terkecuali di Indonesia.
Asal Usul Stigmatisasi
Kata stigma digunakan secara harafiah untuk merujuk pada tanda atau bekas luka akibat besi panas, seperti yang dilakukan pada badan budak di era Yunani Kuno.
Sedangkan stigmatisasi dalam era moderen mengacu pada proses komunikasi antar elit politik dengan memberikan tanda atau label atau atribut negatif pada seseorang atau kelompok.
Esensi stigmatisasi adalah prasangka dan kebencian dengan menggunakan instrumen media sosial.
Bentuknya bisa narasi, gambar, meme, karikatur, dan yang serupa lainnya sebagai ekspresi mengejek dan mengolok individu dan kelompok
Inti dari stigmatisasi berpangkal dari pemikiran yang bersifat generalisasi negatif, stereotipe prasangka, dan diskriminasi.
Generalisasi Negatif
Generalisasi negatif sebagai pernyataan kesimpulan umum yang dikonstruksi dari pemikiran yang tidak valid dan asumsi serta pengalaman yang terbatas.
Alias tidak selalu benar dan tidak selalu mewakili keseluruhan realitas yang senyatanya dan sesungguhnya. Apalagi tanpa klarifikasi dan verifikasi.
Stereotipe
Sedangkan stereotipe buruk yakni penilaian berdasarkan persepsi dan prasangka buruk atas dasar pemahaman yang tidak obyektif dalam memperlakukan individu atau kelompok.
Diskriminatif
Diskriminatif berarti suatu perlakuan atau tindakan yang yang membedakan seseorang atau kelompok dengan prasangka buruk. Juga memperlakukan seseorang atau kelompok secara tidak adil dan tidak setara.
Dalam bingkai studi psikologi komunikasi, diskriminatif berpangkal dari distorsi kognitif, yakni penyimpangan pemikiran dari keadaan yang asli. Dalam bahasa hukum sebagai pemutarbalikan fakta atau fitnah. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati paikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





