Kolom Sosial Politik

Sang Jenderal TIDAK MATI

251views

 

Oleh Ridhazia

Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Jenderal bintang tiga dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, hanya dihukum seumur hidup.

Keputusan MA sudah final. Alias tidak bisa mengajukan upaya hukum. Artinya keputusan hukuman itu akan mewajibkan Ferdi Sambo harus menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji tanpa ada kesempatan untuk bebas.

Dalam studi hukum, hukuman seumur hidup lazim dikaitkan dengan pembunuhan berencana atau pembunuhan berat. Antara lain tindakan mengambil nyawa orang lain dengan tujuan dan perencanaan yang disengaja yang sering kali dianggap sebagai kejahatan yang paling serius.

Bisa lebih ringan?

Pidana penjara seumur hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih ada kemungkinan hukuman itu bisa lebih ringan. Meskipun mekanismenya perubahan itu sangat ketat berdasarkan KUHP baru yang akan mulai berlaku tahun 2026.

KUHP baru mengatur bahwa narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun. Namun prosesnya perubahan itu tidak serta-merta.

Meski KUHP baru masih tiga tahun lagi diberlakukan, para pakar hukum menduga Ferdi Sambo akan diuntungkan. Alasannya, kalau ada perubahan UU, seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan, ia akan mendapat keringanan.

Tidak bulat

Majelis hakim yang memeriksa perkara terpidana Ferdi Sambo diketuai hakim agung Suhadi. Tiga hakim agung lainnya Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Tapi dua hakim menyatakan perbedaan pendapat dengan menyatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati.

Vonis mati Ferdi Sambo pada awalnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response