Stop Pertambangan Emas: Polsek Putussibau Selatan Pasang Spanduk Larangan PETI di Desa Ingkotambe Kecamatan Putussibau Selatan


KAPUAS HULU, Bandungpos–Dalam upaya mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya di Wilayah Hukum Polsek Putussibau Selatan, Kapolsek bersama anggota Polsek Putussibau Selatan gencar melakukan kegiatan sosialisasi, imbauan dan memasang spanduk larangan Stop Pertambangan emas kali ini spanduk dipasang di persimpangan jalan lintas timur Desa Ingkotambe Kecamatan Putussibau Selatan
Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari fenomena meningkatnya aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Hari ini saya bersama anggota Polsek Putussibau Selatan memasang spanduk larangan
Stop Pertambangan emas di persimpangan jalan lintas timur Desa Ingkotambe Kecamatan Putussibau Selatan, sebelum nya kami mensosialisasikan kepada Pj.Kades Ingkotambe Sdr Sumadi
dan Tumenggung dayak taman Kapuas Sdr Tampang dan masyarakat Desa Ingkotambe
“Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, memicu banjir, serta tanah longsor yang merugikan masyarakat,”
Polsek Putussibau Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.
Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bersama kita rawat lingkungan demi keberlangsungan anak cucu kita,tegas IPTU Ismail selaku Kapolsek Putussibau Selatan (merah)**(BLS/RM/bnn)





