
Oleh: Ridhazia
HASIL imbang antara Dewa United dan Persib Bandung pada pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Internasional Banten, Senin (20/4/2026) malam, menyisakan kontroversi terkait kepemimpinan wasit.
Kasusnya ketika wasit memutuskan tidak out padahal terlihat bola sudah melewati garis lapangan sebelum terciptanya gol. Selain itu, terdapat indikasi handball dalam proses gol lainnya.
Wasit itu Hakim
Wasit itu layaknya hakim di pengadilan. Ia penegak hukum yang ditugaskan memastikan peraturan pertandingan dipatuhi dan keadilan dalam setiap keputusan.
Azas “in dubio pro reo”
Meski pertandingan sepakbola tidak sepenuhnya sebagai hukum positif, kesejatian wasit yang adil dituntut menegakan asas “in dubio pro reo” .
Azas ini digunakan sebagai prinsip hukum yang menyatakan ” jika terdapat keraguan atas kesalahan wasit harus mengambil putusan yang tidak merugikan siapa pun”.
Dengan kata lain, setiap keraguan wajib mengarah pada pembebasan dari kerugian sepihak.
Diselidiki saja!
Untuk memastikan dugaan kesalahan wasit Yoko Suprianto pada laga Dewa United vs Persib (2-2), Senin (20/4/2026) perlu penyelidikan PSSI sebagai induk persepakbolaan nasional dan komisi wasit untuk memastikan kinerja wasit tidak terulang dan merusak fair play.





