RUU Perkotaan: Titik Balik Menuju Kota Inklusif dan Berkeadilan
RUU PERKOTAAN: Titik Balik Menuju Kota Inklusif dan Berkeadilan
Oleh Farhan Helmy
RUU PERKOTAAN: Titik Balik Menuju Kota Inklusif dan Berkeadilan

SENIN— kemarin berkesempatan menyampaikan pandangan kritis dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Perkotaan yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB.
Saya menekankan satu hal mendasar: kekacauan tata ruang telah menjadi hal yang terlembagakan. Mulai dari sungai bantaran yang tersertifikasi sebagai lahan pribadi, alih fungsi lahan skala besar tanpa mempertimbangkan daya dukung, hingga hilangnya ruang ekologi—bencana di kota bukan lagi hanya persoalan alam, tapi juga kegagalan ekosistem.
Dalam forum ini, saya menyampaikan bahwa RUU ini harus menjadi gerbang transformasi kota yang nyata, bukan sekadar tumpukan regulasi baru. Beberapa hal pokok yang saya tekan:
• Kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial (GEDSI) sebagai prinsip dasar yang tidak bisa ditawar
• Krisis iklim dan keinginan sebagai inti dalam perencanaan ruang saat ini dan masa depan
• Teknologi dan kecerdasan buatan (AI) sebagai penggerak transformasi, bukan sekadar alat bantu
• Partisipasi masyarakat yang bermakna, bukan simbolis atau pelengkap
• Urgensi membangun infrastruktur data yang otentik, inklusif, dan dapat diakses, termasuk penerapan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), dan standar disabilitas global seperti Washington Group on Disability Statistics.
Saya akan menuliskannya lebih lanjut tentang hal ini dalam sebuah artikel, yang juga akan menjadi bagian dari buku saya yang akan datang:
Martabat adalah Jantung Transformasi—sebuah ajakan untuk membangun kota masa depan dengan nilai-nilai keadilan, aksesibilitas, dan martabat manusia.
Harapan saya, RUU ini tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi kota yang benar-benar memanusiakan warganya.





