
Oleh: Widodo
ADA yang salah dengan cara kita menyajikan perdebatan di televisi.
Debat boleh keras. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Tetapi ketika diskusi berubah menjadi saling bentak, penghinaan, makian, gestur agresif bahkan nyaris adu fisik, pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling benar.
Pertanyaannya: mengapa adegan seperti itu masih dipertontonkan kepada publik?
Yang kita persoalkan kali ini adalah “Rakyat Bersuara” di iNews, program yang memang disiarkan langsung setiap Selasa pukul 19.00 WIB. Artinya, ini bukan acara tengah malam yang hanya ditonton segelintir orang. Jam tayangnya masih merupakan waktu ketika keluarga, termasuk anak dan remaja, sangat mungkin berada di depan televisi. Dan publik boleh marah.
Sebab ini bukan kejadian yang sama sekali tidak pernah diprediksi. Pada 10 Maret 2026, “Rakyat Bersuara” bahkan sudah pernah mendapat perhatian KPI setelah seorang narasumber melontarkan kata-kata makian. KPI kemudian memanggil iNews dan pada 16 Maret menjatuhkan teguran tertulis karena program tersebut dinyatakan melanggar P3 dan SPS.
KPI sendiri mengatakan bahwa ungkapan kasar dan makian, baik verbal maupun nonverbal, dilarang. KPI juga menegaskan televisi sebagai ruang publik harus aman dari muatan kekerasan, termasuk dalam forum diskusi.
Nah, kalau pengalaman buruk sudah pernah terjadi, mengapa antisipasinya seperti tidak ikut belajar? Jangan selalu menunggu rekaman beredar, masyarakat mengadu, media sosial ramai, lalu KPI melakukan pemantauan, kajian, klarifikasi, dan akhirnya teguran.
KPI memang bekerja di hilir. Tetapi hilir bukan berarti harus selalu kebagian sampah.
Sebagai lembaga pengawas penyiaran, KPI memiliki perangkat sanksi yang lebih beragam daripada sekadar teguran tertulis. Dalam daftar sanksinya terdapat pula penghentian sementara serta pengurangan durasi dan waktu siaran.
Maka wajar kalau publik bertanya:
Kalau sebuah program berkali-kali menghadirkan pola problematik, apakah tidak ada evaluasi khusus terhadap formatnya? Apakah tidak ada kewajiban memperbaiki mekanisme pengamanan siaran langsung? Apakah moderator, produser dan stasiun televisi tidak perlu diminta membuat protokol pencegahan?
Bukan berarti setiap keributan harus langsung dibekukan. Tetapi kalau format acaranya ternyata berulang kali gagal mengendalikan narasumber, KPI jangan cuma menjadi petugas pemadam kebakaran setelah rumah terbakar.
Dan iNews juga jangan berlindung di balik kalimat: “Namanya juga siaran langsung.” Justru karena live, risikonya sudah diketahui sejak awal. Produser harus punya antisipasi. Moderator harus punya kewenangan menghentikan perilaku yang kelewat batas. Narasumber harus diseleksi. Dan kalau keadaan sudah tidak terkendali, program harus bisa dihentikan atau diputus.
Televisi bukan arena tinju. Kamera bukan wasit. Mikrofon bukan senjata. Dan kemarahan bukan rating. Kepada iNews, publik berhak bertanya: apakah konflik yang semakin panas memang dianggap bagian dari daya tarik acara? Kepada KPI, publik juga berhak bertanya lebih keras lagi:
Sampai kapan pengawasan hanya datang setelah masyarakat keburu menjadi penonton kekerasan verbal dan perilaku brutal?
KPI adalah lembaga publik yang menjalankan mandat negara dan menggunakan anggaran publik. Karena itu, masyarakat berhak menuntut bukan sekadar reaksi, tetapi pencegahan. Bukan sekadar teguran, tetapi efek jera. Bukan sekadar mengatakan “kami akan mengkaji”, tetapi menunjukkan bahwa regulasi memang punya gigi.
Sebab demokrasi membutuhkan debat. Tetapi demokrasi tidak membutuhkan tontonan orang dewasa kehilangan kendali di depan kamera.
Kalau acara bernama “Rakyat Bersuara” akhirnya membuat rakyat cuma bisa berkata: “Kami rakyat marah!” mungkin sudah waktunya bukan hanya narasumber yang dievaluasi.
Format acaranya juga perlu diperiksa. Dan KPI harus berani menjawab: sebenarnya KPI ke mana?*
* Widodo, kolumnis, praktisi penyiaran, pemerhati keruwetan sosial, Ketua Persatuan Penyiar Radio Indonesia (Persiari), bermukim di Pontianak, Kalimantan Barat.

