Oleh Ridhazia
Mahkamah Konstitusi diharapkan mengatur batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Inisiatornya Aliansi ’98 dengan alasan untuk memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekaburan norma karena batas usia paling rendah diatur, namun batas maksimal usia tidak diatur.
Sebelumnya pengujian konstitusionalitas diajukan beberapa pihak antara lain oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia cawapres yang sekurang-kurangnya 35 tahun. Sebelumnya, menurut Pasal 169 huruf q UU persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Apa kata dunia…
Sekedar perbandingan, usia pemimpin negara di dunia yang selama ini tercatat dalam sejarah peradaban politik ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sedikitnya ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Tetapi tidak ada syarat maksimal.
Di Amerika Serikat para calon presiden tidak berbatas. Bakal presiden Trump dan Biden menjadi presiden tertua saat pelantikan. Juga Ronald Reagan. Semua di atas 70 tahun.
Tetapi jika dibandingkan inisiatifnya yang dinamis dan menggebrak, terbukti dan dialami oleh presiden AS yang dilantik saat usia di bawah 46 tahun antara lain Theodore Roosevelt, John F. Kennedy dan Bill Clinton. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.