Kolom Sosial Politik

Pidanakan ISRAEL!

174views

 

Oleh Ridhazia

Presiden Turki menjadi inisator menghukum Israel. Negara Yahudi yang sedang berkonflik dengan Hamas di Jalur Gaza harus diseret ke pengadilan internasional atas dugaan tindak pidana agresi dan genosida.

Hukum pidana internasional sebagai alternatif ketika usaha diplomasi macet. Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur segala tindak kejahatan kemanusiaan dalam suatu konflik bersenjata.

Inisiatif Turki ini bisa meredakan peperangan dan lebih manusiawi. Juga menekan semua pihak menahan diri untuk memperpanjang konflik. Justru dimaksudkan untuk menemukan dan menentukan keadilan secara merata tanpa membenarkan satu pihak yang bersengketa dalam konflik kemanusiaan.

De Pasqa Muhammad, dosen Ilmu Hubungan Internasional ketika dikonfirmasi tentang hal ini berpendapat bahwa hukum pidana internasional yang dijatuhkan kepada Israel akan menjadi solusi sebatas hukum pidana internasional memenuhi prinsip Nullum Crimen Sine Poena.

Prinsip ini berarti bahwa tidak ada kejahatan tanpa hukuman. Jika seseorang dinyatakan bersalah atas kejahatan internasional, harus dijatuhi hukuman yang sesuai dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Prinsip ini juga untuk menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana atas tindakan pelanggaran hukum.

Fatwa MUI

Senada dengan inisiatif menghukum Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Fatwa terbaru ini mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Juga mengajak umat Islam menolak agresi Israel dengan cara tidak membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel. Semaksimal ungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response