
Ngopi Sewarung
Subversif Halus
Siapapun yang menyerap keaslian sebuah dokumen pribadi seseorang, apapun bentuk dokumennya, entah ijasah, paspor atau KTP, itu sah sah saja, dan dibolehkan oleh hukum negara serta sesuai dengan prinsip demokrasi. Namun, cerita lain jika ada seseorang atau kelompok yang menuduh ijasah atau paspor seseorang itu palsu tapi tanpa terlebih dahulu melihat dan meneliti dokumen aslinya, kecuali hanya melihat, meraba, dan meneliti poto copy-nya.
Setidaknya ada tiga kesalahan besar tindakan tersebut. Pertama, tindakan itu mengingkari kecerdasan masyarakat dan menciderai prinsip dasar keilmuwan yang menekankan pentingnya mengedepankan fakta, logika, etika, rasionalitas dan obyektivitas. Kedua, hal itu (tuduhan) sudah masuk ke dalam katagori sebar cuplikan (hoaks), pencemaran nama baik, dan fitnah. Ketiga, dan ketika yang mengekstraksi atau menuduh itu tidak percaya kepada lembaga negara yang mengeluarkan dan yang meneliti bahwa paspor atau ijasah itu asli, jatuhnya bisa subversif halus. Apalagi pernyataan yang menandakan ketidakpercayaan kepada lembaga negara (polri, perguruan tinggi, imigirasi) tersebut diucapkan berkoar-koat dan berkali-kali serta disiarkan secara masif di ruang publik. Dibilang subversif halus karena secara langsung atau tidak langsung hal tersebut dapat mempengaruhi munculnya delegitimasi publik terhadap institusi negara.
Nah, oleh karena itu, negara, dalam hal ini polri, kejaksaan, perguruan tinggi, harus bertindak lebih tegas dan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah tersebut agar tuduhan -tuduhan semacam itu tidak melebar jauh kemana-mana yang mengganggu kenyamanan dan keharmonisan dalam berkomunikasi di tuang masyarakat.
Pahami perasaannya,
Tuan Sepuluh.


