Kolom Sosial Politik

Menggugat PPATK

360views

 

Oleh:  Budi Setiawan

AKHIR-AKHIR ini, publik dihebohkan dengan keluhan warga yang mendadak tidak bisa mengakses rekening banknya. Seorang mahasiswa gagal membayar SPP tepat waktu. Pekerja migran tak bisa mentransfer uang ke kampung halaman. Ada pula pasien rumah sakit yang transaksi pembayarannya tertunda. Bukan karena kejahatan siber atau kelalaian sistem perbankan, tapi karena rekomendasi pembekuan rekening oleh PPATK atas dasar status “dormant”.

Kebijakan yang awalnya ditujukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang itu kini berubah menjadi tindakan administratif yang serampangan dan menyasar warga biasa. Tanpa peringatan, tanpa proses hukum, rekening seseorang bisa diblokir begitu saja hanya karena tidak aktif digunakan. PPATK, lembaga intelijen keuangan, bertindak seperti jaksa dan hakim sekaligus.

Rekening dormant tidak bisa secara otomatis diasosiasikan dengan aktivitas kriminal. Banyak warga membuka rekening hanya untuk keperluan terbatas — menerima gaji, bantuan, atau transfer anak — lalu tidak lagi aktif. Ini adalah realitas keuangan masyarakat bawah yang tak bisa dihakimi dengan kacamata sistem anti-money laundering versi elit.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah tidak adanya prosedur komunikasi dan keberatan yang layak. Nasabah baru tahu rekeningnya bermasalah ketika transaksi gagal. Tidak ada notifikasi resmi. Bahkan pihak bank pun kerap tidak bisa menjelaskan secara rinci, selain menyebut “instruksi dari pusat”. Dalam konteks negara hukum, ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak sipil warga negara.

PPATK bukan lembaga penegak hukum. Ia tidak berwenang mengeksekusi pembatasan hak ekonomi warga. Apa yang dilakukan hari-hari ini lebih tepat disebut sebagai “penyalahgunaan kewenangan administratif” yang luput dari mekanisme kontrol. Ini bukan pencegahan kejahatan keuangan, tapi bentuk baru represi birokratis — meminggirkan hak warga atas aset pribadinya demi citra kepatuhan yang semu.

Jika dibiarkan, kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya. Bayangkan bila kelak akses ke rekening ditentukan bukan oleh kesalahan hukum, tapi oleh kecurigaan sistem yang tidak akuntabel. Kita akan hidup dalam negara di mana rekening bank bisa dibekukan hanya karena dianggap “tidak aktif” — tanpa ruang klarifikasi.

PPATK wajib diaudit. Kebijakannya harus diuji, baik secara hukum maupun secara publik. Dasar blokir rekening harus transparan, dan mekanisme pemulihan hak nasabah harus tersedia. Jika perlu, tindakan ini diuji secara hukum lewat gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, atau dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai sah tidaknya keputusan administratif tersebut.

Negara boleh melindungi sistem keuangan dari pencucian uang, tapi tidak dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negara. Kita butuh PPATK yang bertanggung jawab, bukan yang asal bertindak.

Maka, menggugat PPATK — baik secara hukum, etis, maupun politik — adalah sikap yang sah dan perlu, bukan demi kebencian, tapi demi keadilan. *

* Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, alumnus FISIP Universitas Padjadjaran, mantan jurnalis senior ibukota.

#ppatk #dormant #rekeningbank

Leave a Response