Membongkar Ketimpangan: Kajian Kritis atas Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Juknis 5958/B/GT.01.03/2022 dalam Pengangkatan Kepala Sekolah
Membongkar Ketimpangan K
Oleh: Entang Rukman, S.Pd
Kita harus bertanya-tanya: apakah kita sedang membangun sistem pendidikan yang adil, atau justru menanam benih ketimpangan dari dalam? Kajian Kritis atas Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Juknis 5958/B/GT.01.03/2022 dalam Pengangkatan Kepala Sekolah
Ketika Regulasi Tak Menyentuh Realita
PENDIDIKAN — adalah urusan strategis bangsa, dan kepala sekolah adalah aktor kunci dalam menjamin mutu pendidikan di satuan pendidikan. Untuk itu, negara telah menetapkan regulasi formal melalui Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Pengasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang kemudian diperkuat dengan Petunjuk Teknis Kemendikbudristek No. 5958/B/GT.01.03/2022. Namun dalam implementasinya di daerah, muncul berbagai permasalahan, salah satunya adalah pengabaian sistematis terhadap guru ASN dari jalur PPPK dalam proses seleksi kepala sekolah.
Pertanyaannya: Apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum yang kuat? Atau justru berbeda dengan semangat regulasi?
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021: Keadilan Formal yang Inklusif . Permendikbudristek ini menjadi pedoman utama dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam pasal-pasalnya, peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa guru yang dapat diangkat sebagai kepala sekolah adalah mereka yang:
Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); Memiliki sertifikat Guru Penggerak atau telah lulus pendidikan calon kepala sekolah;Memenuhi syarat administrasi dan teknis lainnya sesuai kebutuhan daerah.
Di titik pertama ketimpangan muncul. UU ASN No. 5 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK. Maka, secara hukum, PPPK termasuk dalam kelompok yang dimaksud dalam Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Jika demikian, tidak ada dasar hukum untuk memuat PPPK dari proses pengugasan kepala sekolah.
2. Juknis 5958/B/GT.01.03/2022: Penajaman Teknis, Bukan Pembatasan Kategori ASN
Juknis ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme pelibatan Guru Penggerak dalam menyampaikan kepala sekolah. Juknis ini menekankan pada aspek teknis: seperti verifikasi calon, persyaratan administrasi, dan proses usulan dari dinas ke Kemendikbudristek. Namun penting dicatat: tidak ada satu pun ayat dalam juknis ini yang memuat PPPK dari daftar calon kepala sekolah.
Oleh karena itu, juknis ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak usulan kepala sekolah dari unsur PPPK. Realita di Lapangan: Ketika Kewenangan Daerah Menabrak Regulasi Pusat
Beberapa laporan dari daerah menunjukkan bahwa dinas pendidikan secara sepihak membatalkan atau tidak mengakomodasi calon kepala sekolah dari unsur PPPK, meskipun mereka telah lulus program Guru Penggerak dan masuk dalam usulan. Alasan yang diberikan pun beragam—mulai dari “status tidak tetap”, “tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan struktural”, hingga “belum ada aturan khusus”.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan menyatakan bahwa PPPK memiliki hak dan perlindungan hukum yang setara dengan PNS selama dalam masa perjanjian kerja. Maka jika PPPK sudah memenuhi syarat substantif, alasan status kepegawaian tidak lagi relevan untuk dijadikan dasar diskriminasi.
Analisis Hukum: Tabrakan antara Otonomi Daerah dan Kepatuhan Regulasi Nasional
Praktik yang terjadi menunjukkan adanya celah pelanggaran izin dalam kebijakan implementasi. Di satu sisi, daerah memiliki otonomi dalam urusan kepegawaian. Namun di sisi lain, kepala daerah wajib menyetujui kebijakan nasional. Ketika Permendikbudristek dan juknis tidak membatasi PPPK, maka tindakan daerah yang mendiskriminasi PPPK merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan keadilan.
Rekomendasi: Mendorong Revisi Teknis dan Advokasi Kelembagaan
Untuk menghindari polemik serupa di masa depan, diperlukan:
Revisi juknis atau surat edaran klarifikasi dari Kemendikbudristek yang secara tegas menyatakan bahwa PPPK berhak untuk diusulkan sebagai kepala sekolah.
Pengawasan dan intervensi langsung dari Kemendikbudristek ke daerah-daerah yang terbukti melakukan diskriminasi administratif terhadap PPPK.
Advokasi kolektif dari komunitas Guru Penggerak PPPK melalui jalur resmi seperti audiensi, surat terbuka, hingga uji materi jika diperlukan.
Penutup: Ini Bukan Sekadar Jabatan, Ini Soal Hak dan Martabat ASN
Para Guru Penggerak PPPK bukan sedang mengejar jabatan, namun sedang memperjuangkan pengakuan terhadap kontribusi dan kompetensi. Ketika regulasi membuka jalan tapi praktik menutup pintu, maka keberanian untuk bersuara adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan.
Kita harus bertanya-tanya: apakah kita sedang membangun sistem pendidikan yang adil, atau justru menanam benih ketimpangan dari dalam? Penulis Peserta Pendidkan Guru Penggerak A-X Kota Bandung





