Membongkar Ketimpangan: Kajian Kritis atas Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Juknis 5958/B/GT.01.03/2022 dalam Pengangkatan Kepala Sekolah
Oleh: Entang Rukman, S.Pd Kita harus bertanya-tanya: apakah kita sedang membangun sistem pendidikan yang adil, atau justru menanam benih ketimpangan dari dalam? Kajian Kritis atas Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Juknis 5958/B/GT.01.03/2022 dalam Pengangkatan Kepala Sekolah Ketika Regulasi Tak Menyentuh Realita PENDIDIKAN -- adalah urusan strategis bangsa, dan kepala sekolah adalah aktor kunci dalam menjamin mutu pendidikan di satuan pendidikan. Untuk itu, negara telah menetapkan regulasi formal melalui Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Pengasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang kemudian diperkuat dengan Petunjuk Teknis Kemendikbudristek No. 5958/B/GT.01.03/2022....