Kolom Sosial Politik

MBG Tak Dicampur Anggaran Pendidikan

15views

 

Oleh:  Ridhazia

MUNGKIN, ini kemenangan rakyat Indonesia yang selama ini mengkritisi MBG karena memotong anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah memutuskan anggaran MBG tidak boleh mengambil atau dicampur dengan porsi anggaran pendidikan 20% dari APBN.

Keputusan itu dikemukakan Mahkamah Konstitusi (MK) diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan. Juga tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Permohonan kepada MK diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Final dan Binding

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini bersifat final dan mengikat (final and binding), yang berarti putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Bahkan tertutup segala upaya hukum lanjutan, dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

Anggaran Baru

Dengan kata lain, MBG tetap menjadi prioritas Presiden Prabowo yang konstitusional tetapi anggarannya terpisah dari anggaran pendidikan.

Anggaran pendidikan murni tidak lagi tergerus oleh pembiayaan MBG yang selama ini dikritis publik Tanah Air.*

  * Rodhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response