Berita ParlemenMetro Bandung

Anggota DPRD Jawa Barat,Rafael Situmorang, : “Pidana Politik Harus Dikaji Secara Objektif”

21views

KOTA BANDUNG, Bandungpos. – Anggota DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menilai buku Pidana Politik: Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden karya Prof. Muradi menghadirkan sudut pandang baru dalam melihat hubungan antara hukum dan politik di Indonesia.

Hal itu disampaikan Rafael saat menjadi pembedah dalam bedah buku yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) bekerja sama dengan Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Kamis (30/7/2026).

Menurut Rafael, buku tersebut mengulas sejumlah perkara hukum yang dinilai memiliki dimensi politik. Karena itu, isinya layak menjadi bahan diskusi akademik yang terbuka, kritis, dan objektif.

“Saya melihat buku Prof. Muradi mencoba mengkaji berbagai kasus korupsi dan persoalan hukum yang memiliki irisan dengan kepentingan politik. Salah satu yang dibahas adalah kasus Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam buku ini, kasus tersebut dijadikan salah satu model kajian mengenai pidana politik,” ujar Rafael.

Ia menilai argumentasi yang disusun Prof. Muradi cukup kuat dan dapat menjadi bahan refleksi bagi publik maupun kalangan akademisi untuk melihat suatu perkara hukum dari berbagai sudut pandang.

“Setelah membaca dan mendengarkan pemaparan Prof. Muradi, saya melihat ada argumentasi yang menarik dan patut dipertimbangkan. Tentu setiap orang bisa memiliki pandangan berbeda, tetapi buku ini menunjukkan bahwa dalam sejumlah kasus, aspek hukum dan politik kerap saling beririsan,” katanya.

Rafael menegaskan, ruang diskusi akademik seperti bedah buku penting untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai dinamika demokrasi, khususnya terkait penegakan hukum dan mekanisme konstitusional.

“Kita membutuhkan ruang dialog yang sehat agar publik memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai isu hukum dan politik. Kampus memiliki peran strategis menghadirkan diskusi yang berbasis kajian ilmiah dan argumentasi akademik,” ucapnya.

Acara tersebut dibuka Ketua STHB Mas Putra Zenno Januarsyah. Selain menghadirkan Prof. Muradi sebagai penulis, diskusi juga menghadirkan jurnalis senior Noe Firman Rachmat dan akademisi IPRC Fahmy Iss Wahyudi sebagai pembedah.

Bedah buku yang dimoderatori dosen STHB Endang Darmaayu itu diikuti mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, jurnalis, serta masyarakat umum. Melalui forum tersebut, peserta diajak memahami lebih dalam persoalan obstruction of justice, pidana politik, hingga kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
**(Adem/BNN)

Leave a Response