Oleh Ridhazia
Operasi Zebra oleh kepolisian diberlakukan kembali. Setidaknya selama 14 hari ke depan sejak hari ini 14 Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Kesejatian Operasi
Kesejatian operasi lalulintas darat oleh polisi bukan sebatas penegakan hukum sebagaimana pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) oleh polisi kepada pengendara yang melanggar hukum.
Kesejatian operasi lalu lintas sesungguhnya yaitu proses pembelajaran publik tentang berlalulintas yang baik dan benar.
Itu sebabnya pendekatan yang santun oleh polisi dengan mendahulukan teguran dan peringatan secara simpati dan juga sikap atensi polisi kepada pengguna kendaraan bermotor harus diprioritaskan.
Dengan kata lain penegakan etika berlalulintas seharusnya mendahului penegakan hukum. Sebab etika itu pengetahuan dasar berlalu lintas yang benar dan baik.
Terutama ikhwal pengetahuan dasar yang masih menjadi pangkal masalah berlalulintas di negeri ini yang lazim disebut safety riding.
Safety riding yaitu suatu bentuk perilaku berkendara yang aman dan nyaman untuk mencegah kecelakaan akibat berkendara di jalan raya atau di tempat lain.
Toh, berdasarkan hasil uji statistik menunjukkan 40 % pengguna kendaraan bermotor di negeri ini tidak memiliki pengetahuan tentang bagaimana berkendaraan yang benar dan baik. Angka yang relatif besar yang berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan kecelakaan.
Segala Usia
Menurut World Health Organization (WHO) menunjukan fakta yang memprihatinkan. Datanya 1 orang meninggal setiap 40 detik dan 1,3 juta orang meninggal di jalan raya.
Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utama meninggalnya segala usia hingga mencapai angka 20–50 juta korban terluka. Sedangkan penyebab utama kematian ada pada usia anak anak serta remaja yang berusia 5—29 tahun. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





