Kolom Sosial Politik

Janji Gig Economy: Tinggal Mitos?

290views

 

Oleh: Budi Setiawan

BEBERAPA waktu lalu saya mendengar keluhan sejumlah pengemudi taksi online. Keluhan mereka hampir seragam: potongan dari perusahaan aplikator kian besar dan memberatkan. Tak lagi sekadar 10 persen seperti yang selama ini termaktub dalam ketentuan Kementerian Perhubungan, tetapi nyatanya bisa menyentuh 25 hingga 30 persen—terutama jika penumpang membayar tunai. Potongan ini dianggap tak transparan dan menurunkan pendapatan harian mereka secara signifikan. “Kami dibilang mitra, tapi diperlakukan semau mereka,” kata seorang pengemudi dengan nada jengkel.

Keluhan ini menemukan momentumnya saat rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, dan perusahaan aplikator ojek dan taksi online yang berlangsung akhir Juni lalu. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemotongan tarif sebesar 20 persen oleh aplikator, yang terdiri atas 15 persen biaya aplikasi dan 5 persen tambahan dukungan operasional, berpotensi melanggar ketentuan hukum dan bahkan disebut sebagai pungutan liar (CNN Indonesia, 30/06/25). Kejadian ini menguak fakta betapa ketimpangan relasi antara aplikator dan pengemudi semakin nyata dalam struktur kerja gig economy yang selama ini diagung-agungkan.

Sejak awal, sistem ini menjanjikan fleksibilitas kerja, kebebasan memilih jam, serta potensi penghasilan yang menjanjikan. Namun dalam praktiknya, justru para pengemudilah yang menanggung seluruh beban risiko. Mereka bukan karyawan tetap, tidak mendapat jaminan sosial, dan tidak memiliki kekuatan tawar. Aplikator berperan menentukan tarif, menyusun aturan, hingga memberi sanksi, namun ketika muncul masalah, tanggung jawab dilemparkan ke individu. Relasi yang katanya setara sebagai “mitra” berubah menjadi hubungan satu arah yang timpang dan menempatkan pekerja dalam posisi yang tidak adil.

Yang terjadi dalam sistem gig economy ini adalah logika kapitalisme digital yang dibungkus teknologi. Aplikator menguasai algoritma, mengatur harga, dan menarik keuntungan dari setiap transaksi, sementara para pengemudi hanya menjadi pelaku lapangan yang rentan dan mudah tergantikan. Situasi ini membuat janji-janji awal gig economy terasa hampa. Dalam sistem yang katanya fleksibel, para pengemudi justru terperangkap dalam ketergantungan yang semakin besar. Mereka terikat pada performa algoritma dan rating pengguna, tanpa kepastian penghasilan minimum maupun jaminan hari tua.

Di tengah kondisi itu, absurditas relasi kerja gig economy tampak semakin jelas. Para pekerja diharapkan loyal dan produktif, namun tidak diberi hak-hak dasar yang layak. Mereka diminta menjaga kepuasan konsumen, tetapi tidak punya mekanisme untuk menggugat ketidakadilan dari aplikator. Bahkan perubahan sistem insentif atau potongan tarif bisa dilakukan sepihak tanpa konsultasi. Ini bukan relasi kemitraan, melainkan subordinasi.

Mencermati persoalan ini, pemerintah perlu hadir dengan regulasi yang tidak hanya teknis, tetapi menyentuh perlindungan hak-hak dasar pekerja digital. Status hukum yang jelas, batas potongan yang transparan, serta jaminan sosial dasar seperti asuransi kerja dan kesehatan bukan hal yang bisa terus ditunda. Aturan yang terlalu longgar selama ini justru dimanfaatkan perusahaan untuk lepas dari tanggung jawab strukturalnya sebagai pemberi kerja.

Lebih dari itu, pekerja digital juga perlu ruang untuk membangun kekuatan kolektif. Entah melalui serikat, koperasi, atau wadah advokasi lainnya, pekerja gig economy harus punya kanal untuk menyuarakan kepentingan mereka. Dalam dunia kerja yang makin individualistik dan dikendalikan sistem digital tertutup, solidaritas bisa menjadi benteng terakhir untuk memperjuangkan keadilan.

Gig economy seharusnya memberi manfaat bersama—bagi pengguna, perusahaan, dan juga pekerja. Jika hanya satu pihak yang terus diuntungkan, maka sistem ini akan gagal sejak awal. Dan ketika yang paling dirugikan tak lagi bisa diam, sudah saatnya sistem ini dievaluasi secara menyeluruh. Janji tidak cukup diucapkan, ia perlu ditepati. Atau, lebih baik kita menyebutnya: gagal.*

  * Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, mantan jurnalis ibukota, alumnus FISIP Universita Padjadjaran Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response