Oleh Ridhazia
Polri telah memeriksa anggota Subdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut video permintaan maaf Band Sukatani yang viral.
Pemeriksaan polisi oleh polisi setelah dua personil band beraliran punk new wave — yang memiliki nama panggung Alectroguy dan Twister Angel — membuat video permintaan maaf sambil membuka topeng setelah dimintai klarifikasi oleh Ditressiber Polda Jateng
Dan, sejak itu pula lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang mengkritik oknum polisi mendadak hilang dari platform streaming musik, seperti Spotify dan YouTube Music.
Ingat Orde Lama dan Orde Baru
Pelarangan sekaligus permintaan maaf pemusik Tanah Air oleh aparat kepolisian mengingatkan kembali era Orde Lama dan Orde Baru.
Dan, di luar dugaan lagi-lagi intimidasi hampir serupa muncul di era reformasi Presiden Prabowo Subianto.
Koes Bersaudara
Di era kekuasaan Bung Karno, grup pemusik Koes Plus permah dipenjara dirumah tahanan Glodok Jakarta selama tiga bulan, dan baru dibebaskan pada 27 September 1965 atau 3 hari sebelum peristiwa Gerakan 30 September.
Pasalnya lagu dan musik yang dinyanyikan tiga bersaudara Tonny Koeswoyo, Yon Koeswoyo, dan Yok Koeswoyo tidak menunjukan selera politik Orde Lama.
Belakangan terungkap, kalau kasus lagu ala The Beatles yang saat itu dianggap “ngikngok” terkait dengan operasi klandestin dalam kampanye ganyang Malaysia.
Hati Yang Luka
Lagu “Hati Yang Luka” yang dinyanyikan Betharia Sonata sebetulnya tidaklah berbahaya. Tidak ada ujaran kebencian di dalamnya.
Tapi Menteri Penerangan Harmoko era Orda Baru mengharamkan lagu yang mendayu-dayu sebagai lagu-lagu cengeng yang dianggapnya “melumpuhkan semangat.”
Panik dan Intimidasi
Kompolnas yang menjadi lembaga yang mitra Polri merespons peristiwa permintaan maaf pemusik yang mengkritik polisi sebagai ekspresi kepanikan pihak kepolisian.
Tindakan sepihak itu melanggar kebebasan berekspresi yang pada gilirannya rakyat menjadi takut mengkritik polisi.
Bukan penghinaan
Lagu “Bayar Bayar Bayar” juga tak bisa disebut penghinaan kepada polisi. Itu respons mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Dan, mestinya band Sukatani tak perlu minta maaf dan menarik lagunya. Alias, lanjut beredar hingga kuping oknum penegak hukum memerah merona. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





