
Oleh: Ridhazia
PUBLIK Indonesia mulai akrab dengan kata forensik. Lebih akrab lagi dengan digital forensik.
Terutama sejak merebak berita ijazah mantan Presiden Joko Widodo oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Asal Usul
Kata forensik dari kata Latin forensis yang berarti forum yang merujuk pada pengadilan Romawi Kuno untuk menyelesaikan kasus hukum.
Kemudian kata forensik identik dengan praktik ilmiah dalam proses peradilan. Khususnya untuk memecahkan kejahatan.
Pendek kata, forensik adalah metode untuk mengungkap kebenaran suatu kasus kejahatan dengan menganalisis bukti-bukti secara ilmiah di depan pengadilan.
SCI
Metode penyidikan dan pembuktian ini merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI) suatu investigasi yang mendalam secara saintifik.
SCI menjadi sesuatu yang hasilnya terukur, empiris, jelas, standar dan dapat dipakai untuk menegakan keadilan hukum yang berbanding terbalik dengan investigasi biasa sebatas hasil observasi pengalaman manusia.
Pengungkapan kejahatan melalui forensik menjadi jawaban atas kejahatan yang kian canggih terkait sidik jari, tes DNA, analisis balistik, analisis kimia, dan analisis psikologis.
Forensik Digital
Forensik digital berfokus pada identifikasi, pengumpulan, analisis, dan pelaporan jejak dan bukti digital yang terkait dugaan kejahatan siber.
Kejahatan siber dimaksud peretasan, pencurian data dengan mengidentifikasi pelaku, dan mengungkap motif hingga memitigasi dampaknya.
Forensik digital menjadi jalan keadilan hukum atas sejumlah konten digital. Mulai dari yang pelanggaran privasi hingga penipuan menggunakan perangkat HP/komputer.
Bahkan urusan menghina, memaparkan rahasia pribadi, menyatakan pendapat tanpa bukti. Apalagi menyebarkan kebencian di media sosial.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





