Oleh Ridhazia
Kisruh di Mahkamah Konstitusi (MK) belum akan berakhir. Akan ada episode berikutnya yang justru terjadi di ruang pengadilan negeri. Pasalnya sembilan hakim MK berpotensi dipidanakan.
Sebagai permulaan episode baru tersebut sudah dimulai oleh pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) yang melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ke Bareskrim Polri atas dugaan membocorkan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Informasi rahasia itu dianggap bocor lantaran dimuat majalah Tempo. Pihaknya menilai sembilan hakim konstitusi telah melanggar hukum karena membocorkan rahasia yang seharusnya tidak dipublikasikan.
Keyakinan MKMK
Majelis MKMK sebelumnya meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi. Para penegak hukum itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyebut informasi rahasia MK yang seharusnya dirahasiakan tetapi kemudian bocor dan telah diketahui secara detail oleh publik tersebut sebagai pelanggaran dan seharusnya tidak boleh terjadi di Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.
Versi polisi
Tapi dalam versi polisi, frasa “tidak dapat menjaga rahasia” dalam putusan MKMK tidak dapat diartikan sama dengan frasa “dengan sengaja membuka rahasia” sebagaimana pasal 322 KUHP.
Polisi masih menunggu lebih lanjut analisis permasalahan dan kronologis laporan itu karena dinilai belum memenuhi unsur pasal dan belum memiliki bukti permulaan atas dugaan perbuatan dalam objek laporan.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.