Semarak Kemerdekaan RI ke-78 RI di Garut Menghadirkan Ratusan Jampana
Semarak Kemerdekaan RI ke-78 RI di Garut Menghadirkan Ratusan Jampana
Warga RW.03 antusias menyemarakkan HUT ke-78 RI foto: BNN
Garut, BANDUNGPOS.ID : Langit Kabupaten Garut semarak oleh peringatan kemerdekaan RI ke-78 di Kabupaten Garut tidak hanya teradi di pusat kota, tetapi menyebar di desa-desa yang berada di 42 Kecamatan, 424 desa dan 21 kelurahan. Suasana meriah terlihat mulai dari Kecamatan Kadungora, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisurupan, Kecamatan Leles, Kecamatan Leuwigoong. Kecamatan Cisewu,Kecamatan Bayongbong. Kecamatan Samarang,Kecamatan Malangbong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Samarang, dan Kecamatan Cikajang.
Di Kacamatan Kadungora kesemarakan terlihat sejak pagi hari, kemacetan lalu-lintas mengular sejak di jalan Raya Bandung-Garut tidak bisa dihinadari, antrian mengular sepanjang 5-7 km hingga Nagreg Kabupaten Bandung.
Replika Tokoh Hulk mewarnai pawai karnal HUT ke-78
“Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah hari memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan deklarasi independensi bangsa Indonesia, “ demikian diungkapkan Kepala Desa Rancasalak, Budi Raharja, SE, di sela-sela pawai Jampana HUT ke-78 se-Kecamatan Kadungora.
Lebih jauh Budi mengungkapkan, lukisan Garut terhampar indah dari suka-cita masyarakat untuk memperingati hari kemerdekaan ke-78 Indonesia pada tahun 2023. Setiap tanggal 17 Agustus, warga Garut khususnya Desa Rancasalak selalu merayakan dan mensyukuri peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan melakukan upacara bendera serta biasanya diselenggarakan berbagai macam perlombaan. 16 kegiatan lomba tingkat desa digelar, dan puncaknya pagi ini dengan ikut pawai karnaval yang diikuti 16 RW dan melibatkan ratusan warga turun ke jalan. Pawai akan berakhir di Lapang Sepak Bola Jaya Bakti Kadungora dan bersama-sama mendengarkan pidato serta detik-detik proklamasi, tegas Budi.
Replika Harimau Raksasa melintas di depan Rumah Milyader Garut. foto: BNN
Sementara Kaur Pemerintahan, Dede S, mengungkapkan, semarak 17 Agustusan di Desa Rancasalak, sudah terasa sejak awal bulan, ditandai pemasangan umbul-umbul, bendera merah putih dan pernak-penik kemerdekaan lainnya. Dede mengisahkan, UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan Indonesia pada Pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah Indonesia, tidak terkecuali Rancasalak. Pemerintah ujar Dede, mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh pada bulan Agustus dari tanggal 1 hingga tanggal 31 untuk memperingati HUT RI.
Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan desa dengan nuansa merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara sebagai wujud nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan, tegas Dede. Karnaval Jampana Desa Rancasalak cukup variatif sesuai potensi desa, telihat ada peduli lingkungan, raksasa hulk, harimau raksasa, patung raksasa penunggang kuda, Bendera merah-putih sepanjang 78 meter sampai pemburu babi hutan dengan hasil tangkapannya tersaji. **( RM/BNN)