
Oleh: Ridhazia
FEMISDA menjadi istilah yang mendeskripsikan pembunuhan oleh laki-laki yang memiliki hubungan dekat dengan perempuan yang jadi korbannya. Entah perempuan itu pasangan pernikahan atau pasangan kohabitasi yakni pacaran atau kumpul kebo.
Di Indonesia
Kasus femisida di Indonesia setiap tahun cenderung bertambah jumlahnya. Jika tahun 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 menjadi 237 kasus, 2022 bertambah lagi menjadi 307 kasus. Lalu, menurun pada 2023 dengan jumlah korban 159 kasus.
Sedikitnya sudah tervalidasi ada 204 kasus femisida sepanjang tahun 2024. Belum diketahui data sampai akhir Juni tahun 2025
Apa itu Femisida?
Istilah femisida — dari kata femicidio — berasal dari Amerika Latin. Tapi istilah femisida pertama kali terdokumentasikan dalam sebuah buku karangan John Corry pada tahun 1801 yang terkiat pembunuhan seorang wanita oleh pasangan hidupnya.
Baru pada tahun 1976 kata femisida diperkenalkan kembali di era modern oleh pakar, dan aktivis feminis kekerasan laki-laki terhadap perempuan, antara lain mendiang Profesor Diana EH Russell, di Pengadilan Internasional Kejahatan terhadap Perempuan.
Misogini
Femisida kerap dikaitkan dengan misogini yakni kebencian, ketidaksukaan, atau prasangka terhadap perempuan atau anak perempuan.
Suatu bentuk seksisme yang menempatkan perempuan pada posisi sosial yang lebih rendah dari laki-laki dengan cara mendiskriminasi, menyingkirkan hingga menganiaya dan membunuh perempuan.
Dalam perkembangannya, femisida lalu didefinisikan sebagai “pembunuhan perempuan oleh laki-laki” yang dimotivasi oleh kebencian, penghinaan, kesenangan sepihak, atau dominasi terhadap perempuan yang berlebihan. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





