Kolom Sosial Politik

Duh, Blunder

118views

 

Oleh: Ridhazia

DIBERITAKAN  Menteri Agama (Menag) Profesor Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai zakat yang memicu polemik.

Ia memverifikasi, mengkonfirmasi dan memvalidasi kembali pernyataan yang benar bahwa zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Sang menteri yang sekaligus Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menekankan ajakan untuk mengoptimalkan instrumen filantropi lain seperti wakaf dan sedekah, bukan mengurangi kewajiban zakat.

Blunder

Publik mengartikan kekeliruan dan kesalahan disertai permintaan maaf itu dan apa pun penjelasan dalam komunikasi publik disebut sebagai “blunder“.

Istilah blunder berasal dari bahasa Inggris “blunder” itu berarti kesalahan serius, kelalaian atau ceroboh.

Beberapa sinonim dari kata blunder adalah error, lapse, mistake, dan slip yang berarti “penyimpangan dari apa yang benar, tepat, atau pantas,”

Dalam konteks pernyataan menteri agama dianggap blunder karena kurangnya pertimbangan sebelum bertindak atau berbicara.

Bahkan pernyataan yang seharusnya seharusnya dihindari agar tidak menimbulkan reaksi negatif yang siginifikan dari publik karena bisa memengaruhi persepsi publik (continued influence effect).

Meskipun ada konsep right to be forgotten (hak untuk dilupakan), dalam praktiknya sangat sulit untuk benar-benar menghilangkan jejak digital dari internet.

Jejak Digital, Jejak Permanen

Pernyataan yang keliru pejabat publik di era digital menjadi jejak permanen yang sangat sulit, mustahil untuk dihapus sepenuhnya. Bahkan setelah koreksi atau bantahan resmi diterbitkan.

Kesalahan yang telah disebarluaskan menjadi bagian dari “digital footprint” yang telah disimpan di server. Dengan kata lain telah diarsipkan, atau diambil tangkapan layarnya (screenshot) oleh pihak lain.

Meskipun ada konsep “right to be forgotten” yakni hak untuk dilupakan sebagaimana ditemukan dalam teori komunikasi senyata setiap kekeliruan sangat sulit untuk dihilangkan karena telah menjadi jejak digital.*

  *Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response