
BANDUNG, Bandungpos.id – Sidang putusan terhadap Youtuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, dalam persidangan tersebut Resbob dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah menghina terhadap Suku Sunda. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan sesuai dengan tuntutan JPU, Rabu (29/4/2026).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar.
Majelis hakim juga memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan untuk perbuatan Resbob. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan Suku Sunda dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atas putusan tersebut, JPU menerima sementara Resbob menyatakan pikir pikir.





