Metro Bandung

Perlu Tindakan Tegas Satpol PP dan Kewilayahan, Sebuah Bangunan di Jl. Sukagalih Diduga Membangun tanpa Kantongi PBG

8views

BANDUNG, BandungPos.id — Ketegasan aparatus penegak peraturan daerah (Perda) Kota Bandung (Satpol PP) baik di kewilayahan maupun tingkat Kota harus dilakukan tanpa pandang bulu maupun adanya kepentingan. Jika masih terbelenggu karena adanya faktor X, berbagai pelanggaran pun akan tetus terjadi.

Hal itu terjadi di wilayah Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi tepatnya di Jl Sukagalih RT 01/RW 07. Untuk kejar tayang para pekerja bekerja siang dan malam menyelesaikan sebuah bangunan yang diduga untuk difungsikan sebagai tempat waralaba.

Ironisnya aparat kelurahan saat dikonfirmasi belum pernah mengeluarkan rekomendasi bagi bangunan tersebut. Pun saat dilakuksn penelusuran dan pengecekan di lapangan bangunan tetsebut diduga belum mengantongi ijin yang sesuai.

“Setahu saya ijinya madih dalam proses dan baru mengantongi KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten). Jadi KRK itu adalah dokumen tata ruang yang memuat peruntukan lahan dan aturan bangunan bukan ijin lho,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya saat di temui di seputar lokasi, Senin (13/6/2026).

Kantongi PBG baru membangun

Setahu saya sambungnya, untuk mendirikan bangunan itu harus ada ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi bukan KRK saja.

“Kalau baru mengantongi KRK kan harusnya jangan diijinkan dulu untuk membangun. Apalagi dilakukan tanpa kenal waktu. Kami pun masyarakat sekitar jadi merasa terganggu,” ujarnya sedikit kesal.

Untuk itu ia berharap agar aparat terkait segera mengambil langkah, ijin masih dalam proses jangan dijadilan alasan untuk pemilik bangunan leluasa membangun.

Perubahan IMB ke PBG

Untuk diketahui sebelumnya setiap warga yang ingin membangun diwajibkan mwngantongi ijin mendirilan bangunan IMB) sebelum melakukan aktifitas.

Namun kemudian tepatnya tahun 2021 berdasarkann  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 IMB diganti dengan nama PBG.

PBG bukan sekadar ganti nama, melainkan perizinan berbasis teknis yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan tata ruang.

Preseden buruk

Kesan adanya pembiaran yang dilakukan tentunya akan menjadi preseden buruk bagi para penegak perda maupun aparatur kewilayahan. Kesan tebang pilih maupun akibat faktor X akan timbul dan berkembang yang berujung pada tudingan.

Untuk pembuktian kiranya langkah tegas petlu dilakukan oleh para pihak terkait bahwa aturan tetap harus ditegakkan tanpa terkecuali dan afanya kepentingan lain. ***

Leave a Response