Oleh Ridhazia
JUMLAH perokok di Indonesia tembus 70 juta. Tapi masih kalah unggul dibanding jumlah perokok di Cina (292,8 juta) dan India (109,74 juta).
Dari 70 juta perokok saja, negara mendapat keuntungan pajak dan cukai lebih besar dari hasil usaha BUMN dan pajak lain.
Tahun 2025 dari pungutan pajak dan cukai rokok ditargetkan Rp230,09 triliun. Tahun 2023 tembus Rp 213 triliun. Sejak tahun 2011 pajak dan penerimaan cukai rokok Rp 73,3 triliun, lalu naik menjadi Rp 188,8 triliun pada tahun 2021.
Duit triliunan dari para perokok ini tidak lebih besar dari kontribusi pajak yang dikumpulkan BUMN untuk menambah APBN yang hanya Rp 80 triliun. Malah rupiah yang dikorupsi dari BUMN yang jauh lebih besar.
Cukai = Pajak Dosa
Ternyata cukai pada industri rokok sering disebut sebagai sin tax (pajak dosa).
Sin tax menurut para ahli adalah cukai yang dipungut atas perilaku sosial, dalam hal ini perilaku yang dari sisi moralitas dianggap negatif.
Antara lain menyebabkan negara menanggung biaya pengobatan akibat rokok. Tahun lalu (2024) kerugian mencapai beban biaya ekonomi mencapai Rp288 triliun per tahun. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.




