
KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat judi online (judol) menyusul data PPATK yang mencengangkan, mencatat 182.450 warganya terpapar aktivitas ilegal tersebut. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, atau akrab disapa Kang DS, menegaskan perlunya penanganan komprehensif lintas sektor dengan pendekatan yang mengedepankan empati dan pendampingan.
Kang DS mengungkapkan keprihatinannya bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata permasalahan sosial yang menggerogoti masyarakat. “Bisa jadi korban judol adalah orang terdekat kita. Ini adalah alarm bagi kita semua untuk bertindak cepat dan tepat. Mereka membutuhkan uluran tangan, bukan hukuman,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Penyebab utama masifnya judol di Kabupaten Bandung, menurut Kang DS, adalah kombinasi tekanan ekonomi, minimnya literasi digital dan finansial, serta celah penyalahgunaan data pribadi. Situs-situs judi online semakin gencar menawarkan iming-iming keuntungan instan melalui platform digital yang mudah diakses, menjerat masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terhadap tawaran tersebut.
Menyikapi situasi tersebut, Pemkab Bandung bergerak cepat dengan serangkaian langkah strategis. Deklarasi darurat judol menjadi langkah awal, diikuti dengan penguatan koordinasi bersama kepolisian, Kominfo, dan PPATK untuk memblokir akses ke situs-situs judi online. Selain itu, Pemkab Bandung mempercepat proses verifikasi data dari PPATK untuk memastikan penanganan di tingkat daerah lebih terarah dan efektif.
Pendekatan humanis menjadi kunci dalam upaya pemulihan korban judol. Pemkab Bandung menyediakan layanan konseling, rehabilitasi psikososial, pelatihan kerja, bantuan modal usaha mikro tanpa bunga, serta membuka saluran pengaduan rahasia melalui call center 112, SP4N Lapor!, dan pendamping sosial di desa. “Kami hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin sepenuhnya,” tegas Kang DS.
Dalam jangka panjang, Pemkab Bandung merancang strategi terpadu yang melibatkan edukasi digital sejak dini, penguatan peran keluarga, penciptaan lapangan kerja, serta regulasi daerah untuk memutus mata rantai judol. Kang DS juga mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber penghasilan tambahan yang berkelanjutan. “Mari kita lindungi keluarga dan masa depan kita dari bahaya judol. Jika ada yang terjerat, jangan ragu untuk melapor. Bersama, kita bisa mengatasi masalah ini,” pungkasnya. (Humas Pemkab Bandung. (Iding/bnn)





