DPMD Jabar Tutup Tahun 2024 dengan Segenap Penghargaan
DPMD Jabar Tutup Tahun 2024 dengan Segenap Penghargaan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun anggaran 2024 telah berhasil menunjukkan kinerja dalam mengintervensi pembangunan masyarakat di perdesaan Jawa Barat. Melalui 15 Program Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa) yang diusung DPMD Provinsi Jawa Barat dengan semangat kolaborasi, mampu meningkatkan kualitas desa baik dari aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, yang ditunjukkan melalui Indikator Desa Membangun (IDM) tahun 2024.
Pada pertengahan tahun, Gerbang Desa menjadi inovasi unggulan yang berhasil menempatkan Jawa Barat sebagai Provinsi Terbaik Pertama pada Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024. Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Joko Widodo, menilai jika Gerbang Desa merupakan program pemerintah daerah yang sinkron terhadap program Pemerintah pusat dalam mengatasi berbagai isu stategis nasional.

Merujuk pada data IDM tahun 2024, sebanyak 1.036 desa mengalami kenaikan strata desa. Dari 5.311 desa di Jawa Barat, tahun ini jumlah desa berstrata mandiri tercatat sebanyak 2.448 desa atau sebesar 46,09%, meningkat 620 desa jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 1.828 desa.
Secara keseluruhan, nilai IDM Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar 0,8013 menempatkannya di urutan kelima nasional. Meskipun dalam dua tahun ini Jawa Barat berada di peringkat lima nasional, namun nilai IDM-nya mengalami peningkatan. Tahun 2023 Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat lima nasional dengan nilai IDM sebesar 0,7798.
Penegasan Batas Desa sebagai Upaya Perencanaan Pembangunan yang Lebih Efektif Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Geospasial
Keberhasilan dalam meningkatkan nilai IDM tentunya diawali dengan langkah nyata DPMD Provinsi Jawa Barat dalam mengakselerasi pembangunan desa. Penetapan dan penegasan batas desa, misalnya, memiliki peran dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif, terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan perencanaan penggunaan lahan.

Berlandaskan peta dasar hasil kerjasama DPMD Provinsi Jawa Barat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Desa sebesar 10 juta rupiah per desa serta fasilitasi bimbingan teknis “Sekolah Penetapan dan Penegasan Batas Desa” menghasilkan hasil sedikitnya 2.822 desa atau 48% dari jumlah desa di Jawa Barat yang telah memiliki peraturan bupati/wali kota perihal batas wilayahnya. Sebuah upaya yang tidak mudah yang telah dijalani DPMD Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan desa-desa menetapkan batas wilayahnya masing-masing.
Kerja keras DPMD Provinsi Jawa Barat dalam memanfaatkan teknologi informasi geospasial dalam perencanaan, pemantauan, dan pengembangan desa di Jawa Barat melalui penyelesaian batas desa/kelurahan menorehkan penghargaan dari BIG dalam mewujudkan penghargaan Bhumandala Award 2024 kategori Kanaka (Emas) yang diterima pada awal November 2024.

“Sebuah hal yang patut dibanggakan bagi masyarakat Jawa Barat karena tentunya ini bukanlah pekerjaan yang mudah,” ucap Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Dicky Saromi, pada acara Bhumandala Award ke-10 tahun 2024.
Berinovasi dalam Pengelolaan Program Pengajuan Bantuan Keuangan Desa Secara Digital
Peningkatan infrastruktur desa yang merupakan salah satu dari 15 program Gerbang Desa, diwujudkan melalui pemberian Bantuan Keuangan kepada desa. Meskipun demikian, desa terlebih dahulu perlu melalui tahap pengajuan program Bantuan Keuangan dengan menyiapkan sejumlah dokumen fisik yang dipersyaratkan. Setiap tahunnya, DPMD Provinsi Jawa Barat mengelola ribuan dokumen pengajuan dari desa untuk divalidasi, dan diserahkan ke BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Dengan jumlah desa yang sangat banyak dan rentang kendali yang panjang, diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan pencairan, sekaligus pendataan dan penyusunan rekapitulasi dengan menggunakan cara manual (pengiriman dokumen fisik untuk verifikasi). Digitalisasi administrasi yang digagas Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa (PPD), Bayu Rakhmana, serta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Kartiwa Wiriadihardja, perlu dilakukan dalam rangka mempercepat proses verifikasi dan validasi dokumen melalui pengembangan Sistem Informasi Pengembangan Potensi Desa (SI-PPD).
Dengan ini, DPMD Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menghadirkan solusi inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. SI-PPD hadir menjawab tantangan di era digitalisasi masa kini sekaligus memudahkan pengelolaan pengajuan Program Bantuan Keuangan Desa.

Dengan SI-PPD, proses verifikasi dan validasi permohonan pencairan bantuan keuangan kepada desa yang dilakukan oleh 5.311 desa menjadi lebih cepat tanpa mengurangi batas jangkauan kendali. Pemerintah desa serta kabupaten/kota diberikan kemudahan akses terhadap data-data digital desa yang tersimpan rapi di dalam sistem, merasakan juga manfaat dari efektivitas dan efisiensi anggaran, waktu, serta proses, terhadap status pengajuan pencairan bantuan keuangan desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan SI-PPD ke dalam Top 3 Kompetisi Inovasi Jawa Barat Tahun 2024 pada kategori Provinsi Inovasi. Penghargaan ini disikapi bukan sekedar sebagai pengakuan, namun sebagai motivasi bagi DPMD Provinsi Jawa Barat untuk terus berkarya dan mengembangkan ide-ide cemerlang yang memberi dampak besar bagi kemajuan bangsa.
Satu Data Jabar untuk Transformasi Pembangunan Desa Menuju Jawa Barat Emas
DPMD Provinsi Jawa Barat berkontribusi dalam pengelolaan Satu Data melalui berbagai domain penting, seperti kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, penyelenggaraan Satu Data Indonesia, dan pemanfaatan data. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan pemantauan, serta penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang terstandarisasi, DPMD Provinsi Jawa Barat memastikan data desa dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pihak demi kemajuan desa di Jawa Barat.

Didukung dengan berbagai kebijakan tentang pengelolaan data, pembangunan sistem informasi dan pengelolaan data menjadi strategi utama dalam mencapai tujuan dinas. DPMD Provinsi Jawa Barat memiliki Tim Jawara Data, serta telah melakukan kerjasama dan kegiatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat dan Desa Cantik. Selain itu, melalui fasilitasi Gerai Berdesa, DPMD Provinsi Jawa Barat telah melakukan kerjasama dan kegiatan dengan perguruan tinggi dengan memanfaatkan data desa.
Dalam mewujudkan transformasi pembangunan desa menuju Jawa Barat Emas, dukungan sumber daya manusia yang kompeten di bidang data sangat penting untuk mendukung implementasi Satu Data Jabar.
Data desa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh berbagai pihak melalui Portal Data Desa dan Tapal Desa, sehingga dapat memberikan dasar yang kuat dalam kebijakan pengambilan. Atas kontribusi ini, DPMD Provinsi Jawa Barat meraih Juara III pada penghargaan Satu Data Jabar Awards Tahun 2024 kategori Pengelolaan Statistik Sektoral Perangkat Daerah Terbaik.
Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik
Keberhasilan dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan inovatif membawa DPMD Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat “Informatif”. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 003/SK/KI-JBR/VI/2024.

Proses penilaian dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi data, hingga presentasi inovasi. DPMD Provinsi Jawa Barat berhasil memenuhi berbagai indikator utama seperti kualitas informasi, pelayanan informasi, digitalisasi, dan strategi inovasi, dengan skor yang masuk dalam kategori tertinggi, yaitu 90-100 (zonasi hijau).
Prestasi ini mencerminkan komitmen DPMD Provinsi Jawa Barat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022. Tidak hanya itu, pencapaian ini sekaligus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) terbaik tingkat nasional.
Dukungan Pemerintah Provinsi untuk Sektor Pariwisata
Sektor pariwisata yang dimiliki Provinsi Jawa Barat kian menambah daya tarik para wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Sektor ini didukung pemerintah provinsi baik dalam bentuk material maupun non material, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Atas komitmen dan dedikasi yang luar biasa dalam mendukung Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) Tahun 2024 yang berkontribusi besar dalam mengembangkan potensi desa wisata di seluruh nusantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menganugerahkan Lencana Bakti Pembangunan Desa kepada Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Piagam penghargaan ini diterima di Bali pada tanggal 27 September 2024, sebagai bentuk penghargaan atas usaha yang telah dilakukan dalam memajukan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu desa wisata terkenal di Kabupaten Kuningan, Desa Kaduela, dengan objek wisata andalannya yaitu Telaga Cicerem, berhasil dipublikasikan secara apik dalam bentuk video oleh pegawai kehumasan DPMD Provinsi Jawa Barat, Putri Rizki Optaviani, hingga memperoleh juara ketiga pada LDWN Tahun 2024.
Upaya Perlindungan Pekerja Rentan Desa di Jawa Barat
Pekerja rentan desa adalah mereka yang bekerja di Sektor Informal di Daerah Perdesaan, seperti Petani, Nelayan, Pedagang Kecil, dan Pekerja Serabutan. Mereka seringkali tidak memiliki Perlindungan Sosial yang memadai dari Pemerintah atau Perusahaan tempat mereka bekerja.
Pekerja Rentan Desa sangat rentan terhadap Risiko Sosial dan Ekonomi seperti :
- Kecelakaan Kerja : risiko kecelakaan kerja di sektor informal cenderung lebih tinggi karena kurangnya peralatan keselamatan dan pengetahuan tentang keselamatan kerja.
- Penyakit Akibat Kerja : pekerja di sektor pertanian dan perikanan seringkali terpapar bahan kimia berbahaya atau kondisi kerja yang tidak sehat.
- Kehilangan Pekerjaan : pekerjaan di sektor informal cenderung tidak stabil dan mudah dipengaruhi oleh perubahan musim atau kondisi ekonomi.
- Kematian : risiko kematian akibat kecelakaan kerja atau akibat penyakit kerja dapat menjadi beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai Program Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Rentan Desa, salah satunya adalah program “1 desa 100 pekerja rentan” . Program ini bertujuan untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada minimal 100 Pekerja Rentan di setiap Desa.
Program yang ikut serta diantaranya adalah :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik meninggal dunia maupun cacat tetap.
- Jaminan Kematian (JK) : memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sakit.
- Jaminan Hari Tua (JHT) : memberikan manfaat berupa uang tunai pada saat pekerja pensiun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan program ini. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Sosialisasi : melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat desa tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial dan manfaat yang diperoleh.
- Fasilitasi : memfasilitasi proses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja rentan desa.
- Kolaborasi : bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya dalam pelaksanaan program ini.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko sosial yang mereka hadapi. Dengan mengikuti program ini, Pekerja Rentan Desa dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Sebagai Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat memiliki populasi Pekerja Rentan Desa yang cukup besar. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, termasuk Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut di antaranya, Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 158 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat yang secara khusus mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan penjelasan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan program ini.
Selain itu, adanya Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD dan per/103/04022 dapat menjadi referensi dan tindaklanjut bagi Bupati dan Walikota Se-Jawa Barat dalam rangka mendukung kesejahteraan dan upaya memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Jawa Barat, serta masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori Pekerja Rentan Desa.
Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari ADD atau sumber pendapatan lainnya selain Dana Desa, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sepanjang anggarannya mencukupi dan disetujui dalam Musyawarah Desa, menyusun RKP Desa serta ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai APBDesa dan tahapan rencana sumber tindak lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wilayah masing-masing.
Adapun manfaat Program bagi Pekerja Rentan Desa, diantaranya adalah :
- Perlindungan dari Risiko : pekerja rentan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
- Ketenangan Batin : adanya jaminan sosial memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja dan keluarga mereka.
- Peningkatan kesejahteraan : manfaat yang diperoleh dari program ini dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarga mereka.
Program “1 desa 100 Pekerja Rentan” di Jawa Barat merupakan langkah maju dalam upaya memberikan Perlindungan Sosial kepada Pekerja Rentan Desa. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. ** (ADV/Pupun Saefunudin, Ricky Budiman Faried, Ratna, Dwi Aprilianto, Luky Rohendi)





