Oleh Ridhazia
Kebohongan itu keniscayaan manusia. Dan, nyata menjadi kebiasaan. Alih-alih menjaga kerahasiaan atau reputasi, senyatanya kepalsuan.
Dan, kebohongan kerap terjadi di depan penyidik oleh tersangka atau saksi dalam perkara pidana. Tak dimungkiri, kebohongan di depan polisi berujung kekerasan fisik oleh penyidik atas seorang terperiksa.
Uji Kebohongan
Teknologi uji kebohongan (lie detector) menjadi alternatif yang dibakukan dalam penegakan hukum di seluruh dunia.
Invensi dan inovasi baru yang dikenal juga sebagai poligraf – pertama kali digunakan tahun 1902 – menjadi alat deteksi yang lazim digunakan laboratorium forensik kepolisian.
Alat deteksi ini akan merekam dan mengetahui keakuratan detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik dikaitkan dengan apakah terperiksa berkata jujur atau berbohong.
Tidak memaksa
Deteksi kebohongan — yang termasuk pemeriksaan fisika forensik — itu hanya bisa dilakukan oleh Laboratorium Forensik kepolisian dengan persyaratan khusus yang ketat.
Satu di antaranya harus disepakati secara tertulis oleh terperiksa atau penasehat hukumnya. Bukan pemaksaan sepihak oleh penyidik.
Tidak Sempurna
Alat bukti yang sah adalah alat bukti suatu tindak pidana yang dapat dipergunakan di pengadilan dan ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian.
Lebih utama lagi, alat bukti yang sah jika bisa melengkapi perkara yang menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana.
Apakah deteksi kebohongan bisa menjadi alat bukti?
Para pakar hukum sependapat hasil dari alat deteksi kebohongan tidak diakui sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai sarana interogasi penyidik atas terperiksa agar suatu terang benderang.
Hasil dari penggunaan alat uji kebohongan sebagai instrumen interogasi berfungsi sebagai alat bukti yang sah jika diperkuat dengan keterangan ahli psikologi forensik.
Kapabilitas keahlian dalam menjelaskan hasil dari alat uji kebohongan itulah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan ahli.
Dalam KUHP keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian bebas. Artinya kesaksian ahli di pengadilan bukan nilai pembuktian yang sempurna dan menentukan.
Dalam hal ini, hakim bebas menerima atau menolak keterangan ahli sekalipun tertera dalam KUHAP bahwa alat bukti yang sah terdiri atas: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Kota Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.





