Oleh Ridhazia
Kabar pelaporan Rektor UNRI Riau atas mahasiswanya menjadi bentuk kriminalisasi. Padahal kesejatian aksi mahasiswa itu merupakan ekspresi damai untuk mengkritisi kebijakan di internal kampus.
Memidanakan tindakan-tindakan mahasiswa terkait uang kuliah sangat berlebihan. Bisa dianggap melampaui batas-batas normatif kehidupan di kampus perguruan tinggi. Apalagi pilihan sikap kritis mahasiswa disampaikan tanpa kerusuhan. Tidak seharusnya direpresi rektor dengan melaporkan ke polisi dengan menerapkan pasal pidana.
Kejahatan!
Betapa otoriternya pihak kampus jika memilih mengkriminalisasi mahasiswa. Sikap itu diserupakan dengan menganggap mahasiswa itu pelaku kejahatan yang harus dipidana. Untuk memuasi hasrat memenjarakan.
Kriminalisasi (bahasa Inggris: criminalization) dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat sebuah perilaku/tindakan atau individu tertentu disangkakan sebagai kejahatan atau pelaku kejahatan. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.





