Kolom Sosial Politik

WIUPK: Berkah atau Siasat?

674views

 

Oleh Budi Setiawan

PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 30 Mei 2024.  Regulasi ini memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1) dari PP tersebut.

Kebijakan ini memberikan akses lebih luas kepada ormas keagamaan terlibat dalam industri pertambangan. Di satu sisi, ini bisa dilihat sebagai upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mendorong pemerataan ekonomi. Namun, skeptisisme muncul ketika melihat potensi konflik kepentingan dan dampak sosial-politik yang lebih luas. Apakah ini benar-benar solusi yang ideal atau justru cara halus pemerintah meredam kritik dari ormas keagamaan yang selama ini sering bersikap kritis?

Dalam perspektif sosiolog Michelle Dillon, yang meneliti bagaimana agama mempengaruhi institusi sosial lain dan bagaimana hubungan antara institusi agama dan institusi lain berkembang, menyatakan agama memainkan peran penting dalam mempengaruhi institusi sosial lainnya. Dia menekankan bahwa agama memiliki pengaruh signifikan terhadap sektor ekonomi, politik, dan sosial. Jadi, dalam konteks ini, kebijakan WIUPK tidak hanya menjadi langkah ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik yang luas.

Dengan memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan, pemerintah secara langsung mengintegrasikan insitusi agama ke dalam sektor ekonomi. Ini dapat mengubah dinamika kekuatan ekonomi di masyarakat, meningkatkan pengaruh ormas keagamaan dalam perekonomian, dan mengubah hubungan antara ormas keagamaan dan pemerintah.

Pemerintah berupaya memberdayakan ormas keagamaan secara ekonomi, memungkinkan mereka untuk lebih aktif dalam mendanai dan menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan. Setidaknya bisa memberikan mereka sumber pendanaan yang signifikan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

Namun, hal ini juga menimbulkan risiko bahwa keputusan ekonomi lebih banyak didasari kebutuhan mendesak ormas tersebut daripada prinsip pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Misalnya, ada kekhawatiran bahwa eksploitasi tambang oleh ormas keagamaan dilakukan dengan intensitas tinggi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Bungkam Kritik?
Di kalangan pengkritik, kebijakan ini bisa dilihat sebagai bentuk ko-optasi ketika  pemerintah berusaha mengendalikan atau mempengaruhi ormas keagamaan dengan memberikan insentif ekonomi. Dengan memberikan keuntungan ekonomi yang besar, pemerintah mungkin berharap ormas keagamaan akan mengurangi intensitas kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Terlihat hubungan antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam konteks ini mencerminkan negosiasi kekuatan di mana kedua belah pihak mencoba memanfaatkan posisi dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan masing-masing. Pemerintah mencari stabilitas politik dan dukungan dari ormas, sementara ormas mencari sumber daya untuk mendanai kegiatan mereka. Dengan posisi seperti ini dikhawatirkan bisa mengurangi independensi ormas keagamaan dalam bersikap dan bertindak, mengarah pada potensi konflik nilai dan kepentingan.

Tidaklah mengherankan bila kebijakan ini dinilai merupakan alat politik untuk meredam kritik dari ormas keagamaan yang sering bersikap kritis terhadap pemerintah. Ormas yang menerima manfaat ekonomi dari kebijakan ini mungkin akan merasa terdorong untuk tidak mengkritik pemerintah secara terbuka agar tidak kehilangan hak istimewa yang diberikan. Ketergantungan pada pendapatan dari sektor pertambangan bisa mengurangi independensi mereka dan mengarahkan pada sikap kompromistis yang menguntungkan pemerintah.

Selain implikasi politik, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampak sosial dan lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air. Lingkungan yang rusak akan berdampak langsung pada masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari.

Pengawasan dan Transparansi
Ketegangan sosial bisa muncul jika komunitas lokal merasa bahwa izin pertambangan diberikan secara tidak adil atau bahwa ormas tidak bertindak secara bertanggung jawab. Konflik antara ormas dan masyarakat lokal dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Untuk mengurangi risiko ini, penting bagi pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan. Regulasi yang jelas dan ketat harus diterapkan untuk memastikan bahwa proses pemberian izin pertambangan dilakukan secara independen dan profesional, tanpa campur tangan politik.

Audit dan inspeksi rutin terhadap operasi tambang yang dikelola badan usaha ormas keagamaan harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Masyarakat lokal dan ahli lingkungan harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa semua kepentingan dipertimbangkan dan dilindungi.

Melalui perspektif sosiologis inilah, kita dapat melihat bahwa kebijakan ini tidak hanya merupakan langkah ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik yang luas. Hubungan antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam konteks ini mencerminkan dinamika kekuasaan dan negosiasi yang kompleks. Penting bagi semua pihak mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini.

Jika pemerintah benar-benar ingin memberdayakan ormas keagamaan tanpa meredam kritik, maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Pengawasan independen, keterlibatan publik, dan audit berkala adalah langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga integritas ormas keagamaan dalam menjalankan peran mereka di masyarakat.

Kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini memerlukan perhatian dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tujuan pemberdayaan yang diharapkan benar-benar tercapai. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan, kita dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi alat politik, tetapi juga langkah nyata menuju kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan. *

      *  Budi Setiawan, mantan jurnalis senior pada salah satu media nasional terkemuka di Jakarta, pemerhati masalah sosial politik, alumnus FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, bermukim di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Leave a Response