Uncategorized

Warga Sudah Tak Tahan, Karaoke di Situ Cibeureum Dihentikan! Warung Bandel Bisa Ditutup

53views

TASIKMALAYA, Bandungpos.id – Suara karaoke yang selama ini mengusik ketenangan warga di kawasan Situ Cibeureum, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, akhirnya mendapat batas tegas.

Di momen jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-8, puluhan warga Kampung Babakan RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04, RW 03, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, Karangl Taruna, unsur pesantren, madrasah, serta aparat keamanan, sepakat menghentikan praktik karaoke di warung dan kios kawasan tersebut.

Kesepakatan itu lahir dalam forum penyerapan aspirasi yang digelar Minggu (16/8/2026) malam. Sebanyak 56 warga hadir menyampaikan keresahan mereka setelah sejumlah musyawarah sebelumnya dinilai belum menghasilkan aturan yang jelas.

Warga bukan sekadar mempersoalkan suara musik. Mereka juga mengeluhkan gangguan kenyamanan, keributan, hingga dugaan konsumsi minuman keras di sejumlah warung atau kios di kawasan Situ Cibeureum.

Ombik, penanggung jawab penyerapan aspirasi, mengatakan persoalan tersebut sudah berulang kali dibahas bersama unsur Muspika dan keamanan. Namun, belum adanya aturan yang tegas membuat keresahan warga terus berlarut.

“Terus terang pertemuan atau musyawarah seperti ini sudah beberapa kali digelar. Namun hasilnya belum ada kejelasan sehingga masyarakat resah,” kata Ombik.

Ketua RW 03 Kelurahan Tamanjaya, Didin Muhidin, pun mengakui persoalan tersebut belum memiliki titik terang. Menurut dia, dari beberapa kali pertemuan sebelumnya tak menghasilkan dasar yang cukup kuat untuk melakukan penertiban.

Sementara itu, Babinsa Kecamatan Tamansari, Ali, menegaskan aparat membutuhkan pijakan aturan yang jelas sebelum mengambil tindakan.

“Saya merasa bingung apa yang menjadi pegangan untuk melakukan tindakan jika tidak didasari aturan, fakta, dan bukti di lapangan,” ujarnya.

Kini, kebingungan itu telah diakhiri. Gelar aspirasi warga menghasilkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi seluruh pemilik warung dan kios  atau hal lainnya di kawasan Situ Cibeureum.

Empat Aturan Tegas

Sementara itu dari hasil menyerap aspirasj masyarakat menghasilkan kesepakatan tegas, yakni pertama, seluruh warung, kios, atau usaha sejenis di kawasan Situ Cibeureum dilarang melakukan atau memperdengarkan musik karaoke, tanpa pengecualian.

Kedua, jam operasional warung dan kios dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Ketiga, pelanggaran terhadap aturan tersebut, termasuk jika ditemukan pengunjung dalam kondisi mabuk di warung atau kios, akan berujung pada penutupan total usaha.

Keempat, persoalan pemasangan portal akan dibahas dalam pertemuan lanjutan dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Kesepakatan ini menjadi sinyal keras bagi pengelola warung dan kios di Situ Cibeureum. Setelah berulang kali dipersoalkan warga, aktivitas karaoke kini bukan lagi sekadar keluhan lingkungan.

Aturannya sudah disepakati. Tinggal menunggu apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan. (adem/BNN)

Leave a Response