
Ku: Ridhazia
KATA makzul atau pemakzulan semakin populer terkait gagasan politik politisi di DPR yang hendak memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Asal Usul
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makzul berarti berhenti. Memakzulkan berarti memberhentikan
Dalam konteks konstitusi di Indonesia tidak disebutkan secara spesifik kata makzul atau pemakzulan. Melainkan berhenti atau diberhentikan.
Kata makzul yang digunakan sebagai padanan istilah impeachment yang dianggap memiliki persamaan konseptual.
Setidaknya memiliki keserupaan makna yang merujuk pada proses dakwaan politis di DPR dan Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan pejabat tinggi negara sebelum masa jabatannya habis.
Tidak ada Pemakzulan
Jika ditelusuri lebih dalam, teks asli konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata “makzul”, “pemakzulan”, atau “memakzulkan” memang tidak pernah tertulis secara spesifik.
Istilah yuridis-konstitusional formal yang dipilih dan tersurat secara tegas dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah kata “berhenti” dan “diberhentikan”.
Kata “pemakzulan” yang diadopsi dari istilah asing impeachment dalam hukum tata negara Indonesia dimuat dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”
Sedangkan dasar hukum penggunaan kata “Berhenti” dimaksukan kondisi mengenai suksesi atau berakhirnya masa jabatan presiden di tengah jalan diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945.
Juga bisa terbaca dalam teks berikut ini :
“Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.



