Oleh Ridhazia
Salah tangkap oleh polisi kerap terjadi. Keniscayaan kesalahan ini karena polisi tidak tepat dan tidak teliti dalam menegakkan hukum.
Dalam studi ilmu hukum disebut “error in persona” yakni kekeliruan yang mengakibatkan cacat formal. Tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Tragisnya lagi, selama penyidikan korban salah tangkap tanpa pendampingan dan advokasi penasehat hukum Padahal dalam kasus salah tangkap kerap terjadi kekerasan dan tekanan.
Pelanggaran Berat
Melakukan kesalahan atau kekeliruan bahkan kecerobohan semacam ini tidak bisa dianggap hal biasa. Apa pun alasannya.
Tindakan salah tangkap oleh penegak hukum itu melanggar HAM. Juga termasuk sebagai kejahatan yang serius.
Pasalnya, salah tangkap berpotensi penderitaan kemanusian yang berkepanjangan. Selain diri korban juga keluarganya. Bahkan memungkinkan kematian yang sia-sia karena perlakuan kekerasan.
Tak terbalaskan
Kearoganan penegak hukum ini tak terbalas dengan ganti rugi dan pemaafan.
Bahkan ketika institusi polisi memecat polisi yang melakukan kesalahan yang tidak manusiawi itu. Sanksi hukuman itu tak berarti apa-apa. Kesalahan oknum polisi yang melakukan kesalahan fatal tersebut akan dibawa sampai mati.
Terlebih yang menjadi korban rakyat kecil dan orang awam yang tak mengerti hukum. Juga mendapat penyiksaan tanpa alat bukti yang memadai.
Catatan Kelam
Salah satu kasus salah tangkap yang menjadi catatan kelam dalam sejarah kepolisian di Tanah Air adalah peristiwa tahun 1974 menimpa Sengkon dan Karta.
Kedua petani dari Bekasi, Jawa Barat ditangkap atas tuduhan perampokan dan pembunuhan. Ia dipenjara tapi ternyata pengadilan membebaskannya.
Dan kasus serupa lain di antaranya kasus salah tangkap pengamen Cipulir yang disangkakan kasus pembunuhan pada tahun 2013. Tapi oleh Mahkamah Agung dinyatakan tak bersalah.
Juga salah tangkap dialami Subur (45) tahun 2024. Saat bersama istrinya, Titin (43) ia ditangkap polisi di sebuah SPBU di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disangkakan terlibat sindikat perampok. Setelah tak terbukti, polisi membebaskannya.
Kasus serupa itu dalam catatan KontraS berulangkali terjadi. Ada 20 kasus selama Juli 2022-Juni 2023 yang lalu. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Kota Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.




