Refly Harun Soroti Cacat Prosedural: Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Dinilai Tidak Proporsional

JAKARTA, Bandungpos.id – Dokter Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan dugaan ijazah palsu, pada Jumat (19/6/2026) pagi. Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi keduanya, menilai langkah penangkapan tersebut tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Menurut penilaiannya, tindakan hukum ini dinilai tidak mendesak dan tidak sebanding dengan kondisi yang ada, mengingat kedua kliennya sejak awal telah menunjukkan sikap kooperatif serta patuh terhadap seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
Lebih jauh dijelaskan bahwa rekam jejak kepatuhan Roy Suryo sangat tercatat baik, di mana ia telah menjalani kewajiban pelaporan sebanyak hampir 30 kali sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 lalu. Konsistensi ini menjadi bukti kuat yang menepis kekhawatiran bahwa kliennya berpotensi melarikan diri atau menghindari tanggung jawab hukum. Oleh sebab itu, alasan penangkapan yang didasarkan pada dugaan akan melarikan diri dinilai tidak relevan dan tidak memiliki landasan faktual yang kuat.
Pihak pembela juga menolak anggapan yang menyiratkan adanya risiko penghilangan atau pemusnahan barang bukti. Refly menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari pernyataan publik terkait dugaan keaslian ijazah, sehingga materi pembuktiannya bersifat terbuka, transparan, dan dapat diakses secara luas. Dalam konteks perkara seperti ini, sangat mustahil bagi tersangka untuk menyembunyikan atau menghilangkan bukti, sebab substansi yang diperdebatkan merupakan hal yang telah menjadi pengetahuan umum.
Selain itu, Refly Harun menekankan bahwa kedua kliennya merupakan warga negara yang memiliki integritas, latar belakang pendidikan yang tinggi, serta dikenal luas oleh masyarakat. Dengan status dan reputasi tersebut, seharusnya mekanisme proses hukum, termasuk jika diperlukan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya, cukup dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi. Hal ini dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan tanpa perlu menggunakan tindakan represif yang terkesan berlebihan.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedural, di mana penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, Roy Suryo sendiri disebutkan tidak melakukan penandatanganan terhadap surat perintah penangkapan maupun penahanan. Atas seluruh dinamika ini, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil penyidik dan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. (Ask/Id)***





