Kolom Sosial Politik

Profesor PESOHOR

552views

 

Oleh Ridhazia

Bagi para akademisi menjadi guru b esar keniscayaan yang berpeluang terjadi. Sebab secara normatif untuk mencapai gelar itu mensyaratkan seseorang yang berkarir sebagai dosen.

Tidak cukup syarat itu. Sebelum menjadi profesor, sang dosen harus berkeringat menyelesaikan semua jenjang pendidikan formal. Berijazah strata 3 bergelar doktor. Tentu saja menjadi peserta sertifikasi dosen dan memiliki nomor registrasi nomor induk dosen.

Jabatan akademik tertinggi itu meski tidak terlalu signifikan menambah pendapatan tapi menjadi kepuasan. Apalagi jika keprofesoran menjadi identitas diri sekaligus representasi keilmuan yang tinggi.

Padahal dosen yang sudah di puncak jabatan tertinggi itu tidak berpangku tangan. Seakan ia hanya mengajar. Justru sebaliknya. Ia wajib menekuni ilmunya, membimbing, menjadi promotor, menguji mahasiswa.

Tidak cukup itu, sang profesor juga dibebani kewajiban khusus menulis buku. Minimal setara 3 sks pertahun. Lagi-lagi harus menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 sks per tahun.

Profesor juga dituntut secara aturan menyebarluaskan gagasan minimal setara 3 sks per tahun. Jika tidak melaksanakan kewajiban itu secara normatif terancam sanksi keprofesorannya.

Profesor para pesohor

Belakangan para profesor dari pesohor menjamur. Terutama yang berasal dari politisi.

Sebelum Ketua MPR Bambang Susetyo menjadi profesor, sudah didahului Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi profesor.

Malah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sudah dua kali dikukuhkan dan menerima gelar profesor. Jauh sebelumnya ada profesor sekaligus jenderal mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Skandal Profesor

Majalah Tempo yang menginvestigasi keberadaan profesor pesohor, juga dari kalangan dosen menemukan fakta yang mengejutkan.

Gelar guru besar yang melekat pada nama hasil persengkongkolan dengan para akademisi kampus dan jurnal predator.

Guru besar abal-abal di Indonesia menurut majalah mingguan ini sudah ada sejak era Orde Lama dilanjutkan pada era Orde Baru.

Pada tahun 1958, Kejaksaan Agung menahan seorang laki-laki yang mengaku bernama Profesor Djokosutomo MA, pendiri Universitas Madjapahit di Kebayoran Lama, Jakarta. Padahal ia hanya lulusan sekolah rakyat. Dan, gelar MA justru kependekan dari Marto Atmodjo.

Belakangan profesor ecek-ecek masih bergentayanganmelalui pintu belakang jalur akademis. Persyaratan untuk menjadi profesor antara lain menulis karya akademis di jurnal ilmiah internasional yang memiliki reputasi sebagai penulis pertama tapi melalui jalur ilegal dan berbayar.

Manusia setengah Dewa

Kegilaan akan gelar guru besar itu ada kaitan dengan ambisi mencetak banyak guru besar mencapai 20 persen dari total dosen yang pada gilirannya dimanfaatkan oleh para pesohor bertemu dengan para pengasong gelar akademis.

Bagi pemburu status guru besar semacam itu, gelar bisa meningkatkan martabat. Menganggap dirinya sebagai manusia setengah dewa yang harus disembah. Dengan judul panjang di bagian depan dan belakang nama, para pesohor merasa semakin cerdas. Meski senyatanya bisa saja diragukan.

Vit Machacek dan Martin Srholec, peneliti dari Republik Cek, mencatat Indonesia berada di peringkat kedua dalam hal ketidakjujuran akademis setelah Kazakhstan. Temuan itu didasarkan pada penelitian terhadap berbagai jurnal predator sepanjang 2015-2017.

Tahun 2023, Nahuel Monteblanco, presiden asosiasi ilmuwan Peru yang juga meneliti ketidakjujuran akademis, menyebut peneliti Indonesia sebagai “kolaborator yang patut dikonsultasikan”. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurmalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response