Kolom Sosial Politik

Pidana Kerja Sosial

261views

 

Oleh: Budi Setiawan

SEJAK 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menggantikan UU era kolonial. Salah satu wajah baru yang paling sering dipuji adalah pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif.

UU ini digambarkan sebagai langkah maju: lebih manusiawi, menghindari penjara, serta sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Namun di balik narasi progresif itu, ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu diuji secara jernih.

Secara normatif, pidana kerja sosial ditujukan bagi tindak pidana ringan dengan ancaman tertentu. Pelaku tidak dijebloskan ke penjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Logika ini terdengar rasional, bahkan etis. Tetapi hukum tidak berjalan dalam ruang steril. Ia dijalankan dalam realitas sosial yang timpang, di mana akses terhadap keadilan sangat ditentukan oleh kelas, sumber daya, dan relasi kuasa.

Pasal 85 KUHP mensyaratkan pidana kerja sosial dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk persetujuan terdakwa. Di titik inilah problem krusial muncul. Persetujuan terdakwa kerap dipahami sebagai bentuk penghormatan hak. Namun dalam praktik peradilan Indonesia, persetujuan sering kali lahir dari situasi terpaksa. Bagi terdakwa kalangan bawah, tanpa pendampingan hukum memadai, pilihan “setuju kerja sosial” kerap berarti menghindari risiko yang lebih buruk: penjara.

Situasi ini membuka peluang lahirnya ketidakadilan baru. Pidana kerja sosial berpotensi menjadi hukuman khas kelas bawah, sementara mereka yang memiliki daya tawar ekonomi dan hukum lebih besar bisa mencari jalan lain. Prinsip persamaan di hadapan hukum kembali diuji, bukan lewat teks undang-undang, melainkan lewat siapa yang paling sering menanggung konsekuensinya.

Argumen bahwa pidana kerja sosial akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan juga perlu dibaca kritis. Overcrowding bukan semata soal jenis pidana, melainkan akibat dari budaya menghukum yang mengakar: penahanan mudah, tuntutan maksimal, dan orientasi penjara sebagai solusi utama. Tanpa perubahan cara berpikir aparat penegak hukum, pidana kerja sosial hanya menjadi tambalan di hilir, sementara masalah di hulu tetap dibiarkan.

Persoalan lain terletak pada pelaksanaan di lapangan. Kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu panti sosial tampak mulia. Namun siapa yang mengawasi standar kerja, jam kerja, dan keselamatan? Tanpa pengaturan teknis yang ketat, pidana kerja sosial berisiko berubah menjadi kerja paksa terselubung atau bahkan sarana penghukuman simbolik yang mempermalukan, bukan merehabilitasi.

Lebih jauh, pidana kerja sosial juga berpotensi memperluas jangkauan kontrol negara. Pelaku memang tidak dipenjara, tetapi tetap diawasi, dicatat, dan diikat kewajiban administratif. Ini bukan pengurangan pemidanaan, melainkan perluasan bentuknya dengan wajah yang lebih halus.

Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa pidana kerja sosial menandai pergeseran paradigma pemidanaan. Tanpa pengawasan kuat, standar nasional yang jelas, dan keberanian membenahi kultur penegakan hukum, pidana kerja sosial justru bisa menjadi ketidakadilan baru yang dibungkus bahasa kemanusiaan. Hukum progresif bukan soal niat baik, melainkan soal siapa yang paling sering menanggung risikonya.*

* Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, mantan jurnalis senior media ibukota, alumnus FISIP Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response